Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pesisir Barat kembali menyoroti pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kali ini, Ketua DPC Trinusa, Effendi, bersama Sekretaris DPC, Sugeng Purnomo, menyoroti tiga temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2025 yang hingga kini dinilai belum jelas tindak lanjutnya.
Berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Action Plan) yang dimiliki Trinusa, akumulasi nilai dari tiga temuan, yakni Temuan Nomor 7, 9, dan 10, mencapai sekitar Rp517 juta.
Ketua DPC Trinusa Pesisir Barat, Effendi, mengatakan bahwa batas waktu penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK selama 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah berakhir sejak Juli 2025. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, pihaknya menilai belum ada transparansi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai status pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah uang rakyat. Kami meminta kepala dinas terkait dan Sekretariat Daerah tidak bersembunyi. Publik berhak mengetahui secara transparan apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah atau belum,” ujar Effendi kepada awak media.
Sementara itu, Sekretaris DPC Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, memaparkan tiga temuan BPK yang menjadi perhatian pihaknya.
Temuan Nomor 7 berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja listrik yang tidak sesuai ketentuan. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) sebesar Rp8.285.000 serta pada Sekretariat Daerah (Setda) dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Temuan Nomor 9 menyangkut belanja perjalanan dinas pada empat OPD yang dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp200 juta. OPD yang disebut dalam temuan tersebut meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), serta Sekretariat DPRD (Setwan).
Temuan Nomor 10 berkaitan dengan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada dua OPD yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satu instansi yang disebut bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut adalah Sekretariat Daerah.
Sugeng mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurutnya, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Batas waktu 60 hari sudah lama berakhir. Jika Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, khususnya kepala OPD terkait dan Sekretaris Daerah, tidak dapat menunjukkan bukti tindak lanjut berupa Surat Tanda Setoran (STS) atau dokumen resmi lainnya, kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Sugeng.
Trinusa menyatakan siap melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung, apabila tidak ada klarifikasi maupun bukti penyelesaian dari pihak terkait.
Menurut Effendi, apabila tidak ada penjelasan secara terbuka, pihaknya meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Diskopdag, Kepala Dinas Perikanan, dan Kepala Diskominfotiksan belum memberikan klarifikasi resmi maupun dokumen yang menunjukkan tindak lanjut atas ketiga temuan BPK tersebut. (mediaviral.co)
















