Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Digerebek Brimob dan Polda Lampung! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Tokoh Pemuda Ikut Terseret

69
×

Digerebek Brimob dan Polda Lampung! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Tokoh Pemuda Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga sudah lama beroperasi di Kabupaten Way Kanan akhirnya digerebek aparat gabungan. Operasi besar-besaran yang dipimpin Polda Lampung dengan dukungan pasukan Korps Brimob Polri membongkar praktik penambangan liar di kawasan lahan PTPN I Regional 7 pada Minggu (8/3/2026).

Example 300250

Penggerebekan ini sontak menghebohkan publik. Pasalnya, selain menyita puluhan alat berat, aparat juga mengamankan seorang tokoh pemuda setempat berinisial RH yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hasil penelusuran wartawan Lihatwarta.id pada Selasa (10/3/2026) mengungkap skala operasi tambang ilegal ini tidak main-main. Aparat menemukan 41 unit excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah demi mencari emas.

Dari jumlah tersebut, 7 unit sudah diamankan di Mapolda Lampung, 2 unit sedang dalam perjalanan, sementara 32 unit lainnya masih berada di lokasi tambang yang kini dijaga aparat.

Tidak hanya alat berat, polisi juga menyita 24 unit mesin dompleng (alkon) yang biasa digunakan dalam proses penambangan emas ilegal. Rinciannya, 4 unit telah diamankan di Polres Way Kanan, sedangkan 20 unit lainnya masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, aparat turut mengamankan 47 jeriken berisi solar, 17 unit sepeda motor, serta 1 unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.

Yang paling menyita perhatian publik adalah diamankannya RH, seorang tokoh pemuda asal Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sosok yang dikenal di kalangan pemuda itu kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga ikut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Dalam operasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob dan dukungan Kodam II/Sriwijaya juga mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dari jumlah itu, 14 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RH. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

“Sebanyak 24 orang diamankan dari 7 titik tambang berbeda yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak,” ungkap pihak kepolisian.

Namun pengungkapan ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya aktor besar di balik operasi tambang ilegal berskala besar ini?

Sebab dengan puluhan excavator dan puluhan mesin tambang, publik menilai mustahil aktivitas tersebut berjalan tanpa ada jaringan kuat yang melindungi atau membekingi.

Kini masyarakat Way Kanan menunggu langkah tegas aparat. Apakah pengungkapan ini akan berhenti pada para pekerja dan tokoh lokal saja, atau justru akan menyeret pemain besar yang selama ini berada di balik layar tambang emas ilegal tersebut? (mediaviral.co)

Example 300x375