Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Picu Kontroversi, Legislator Jatim: “Jangan Sampai Negara Membungkam Ruang Digital!”

13
×

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Picu Kontroversi, Legislator Jatim: “Jangan Sampai Negara Membungkam Ruang Digital!”

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Jawa Timur – MediaViral.co

Kebijakan pemerintah yang akan membatasi ketat akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai menuai kritik tajam. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Da’im, secara terbuka menyoroti kebijakan tersebut dan mengingatkan agar negara tidak bertindak terlalu jauh dalam mengatur ruang digital generasi muda.

Example 300250

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025. Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan salah satu poin kontroversial berupa pembatasan ketat hingga kemungkinan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Namun menurut Suli Da’im, kebijakan yang terlalu keras justru berpotensi menimbulkan “perlawanan digital” dari kalangan remaja.

“Kalau aksesnya ditutup total, anak-anak justru akan mencari celah. Mereka bisa menggunakan VPN, memalsukan usia, atau membuat akun baru. Akibatnya, orang tua malah semakin sulit mengawasi aktivitas mereka,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum DPD IMM Jawa Timur itu menilai pendekatan negara yang terlalu menekankan pelarangan justru berisiko menciptakan ruang digital yang tidak sehat karena anak-anak akan beroperasi di balik identitas palsu.

Sebagai Ketua Umum IKA Umsura, ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu kaku dapat berbenturan dengan hak anak untuk berekspresi dan memperoleh informasi. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia bersama sejumlah pihak telah mengingatkan agar kebijakan perlindungan anak tidak berubah menjadi pembatasan kebebasan yang berlebihan.

Pemerintah sendiri menargetkan berbagai platform populer yang banyak digunakan generasi muda seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim populer Roblox.

Padahal menurut Suli, tidak sedikit materi edukasi, pembelajaran, hingga kreativitas digital yang justru berkembang di platform-platform tersebut.

Ia juga menyoroti rencana penggunaan teknologi age assurance untuk memverifikasi usia pengguna. Jika sistem ini tidak akurat, ada risiko besar akun orang dewasa ikut terblokir atau justru memaksa pengguna menyerahkan data pribadi sensitif seperti pemindaian wajah, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data.

Sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Jawa Timur, Suli menilai pendekatan negara seharusnya bukan sekadar memblokir, tetapi membangun literasi digital yang kuat.

“Anak-anak harus diajarkan cara menggunakan internet secara aman, bukan sekadar dilarang mengaksesnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dipidana, sejumlah pasal dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 masih kerap dianggap sebagai “pasal karet” yang berpotensi disalahgunakan.

“Batas antara kritik dan ujaran kebencian harus jelas. Jangan sampai ruang digital malah menjadi alat membungkam kritik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Suli menegaskan bahwa kebijakan digital harus berpijak pada keseimbangan antara perlindungan dan pemberdayaan anak.

“Perlindungan dari pornografi dan bullying itu penting. Tapi jangan sampai atas nama perlindungan, kreativitas dan kebebasan anak di ruang digital justru dipasung,” pungkasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375