LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lagi-lagi UPTD Pendidikan yang ada di Kecamatan Tanjung Raja bikin ulah dengan mengadakan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh murid.
Seperti yang terjadi di UPTD SMPN 03 Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, menurut keterangan nara sumber dari wali murid mengatakan bahwa anaknya di minta uang sumbangan, guna nya untuk menge-cat gedung Sekolah.
Saat tim Investigasi media ini konfirmasi kepada Kepsek SMPN 03 Tanjung Raja, Dr.Siti Afipatun M.Pd, Kepsek mengatakan,
“tidak ada pungutan sama sekali untuk anak murid,”
alasan Kepsek untuk pembelaan dirinya.
Dengan bermacam modus yang di lakukan UPTD Pendidikan untuk mencari ke untungan.
Pada hal tim investigasi sudah mendapatkan keterangan dari beberapa wali murid, mengatakan anaknya di pungut uang sumbangan atas perintah wali kelas, guna untuk biaya perawatan mengecat gedung Sekolah, ujar wali murid.
Setiap murid di pinta uang dengan secara bervariasi ada yang Rp.20.000/30.000 sampai 50.000 dengan jumlah murid (380) siswa dan siswi, dan di tambah lagi ada pungutan untuk biaya pembuatan kantin sebesar Rp.100.000 persiswa X 380 murid.
Jelas aturan dari Kementerian dan Dinas pendidikan memberikan bantuan dana BOS ke sekolah gunaa nya dengan ber-macam item yaitu 20% untuk biaya perawatan gedung Sekolah dan lain nya.
Ini sangat jelas UPTD SMPN 03 Tanjung Raja yang di pimpin oleh Kepsek Dr.Siti Afifatun. M.Pd mengadakan peraturan sendiri demi untuk mencari ke untungan pribadi tanpa memikirkan resikonya.
Di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP Inspektorat/ Irbansus, Kejaksaan,Tim Tipikor Polres Lampung Utara supaya bisa meng-audit Dana BOS yang ada di SMPN 03 Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya, maka oknum Kepsek Dr.Siti Afifatun. M.Pd tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban nya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum Kepsek tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, karena tidak ada satu pun oknum yang merasa dirinya kebal Hukum, dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














