Sukabumi/ Jawa Barat,
koranpemberitaankorupsi.id
Pendidikan Dasar adalah awal amanat undang undang, maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, dalam hal kepribadian, akhlak mulia, dan kepribadian secara mandiri dan kecerdasasan secara dasar.
Hasil investigasi team awak media ke SD Negri panginuman dengan dugaan ini jelas jelas penggelapan dana PIP jumlah siswa/S
pada thn /2024 jumlah KPM yang mendapatkan ketika awak media konfirmasi hanya 11 siswa /s menerangkan tahun 2024 yang menerima 11 KPM selanjutnya pada kenyataannya seharusnya yang di terima 65 dengan jumlah : Rp 2.902.5000.
Tolong pihak aparat penegak hukum APH segera di usut sampai tuntas dugaan ini jelas jelas mengelapkan dana PIP 2024 ini sudah merugikan uang negara.
Ketikan awak media konfirmasi pada tahun
2024 menerangkan jumlah PIP hanya mendapatkan keterangan dewan guru ketika di konfirmasi jumlah 11 Kpm yang seharusnya di Terima :65 siswa/s dengan jumlah uang; ( Rp 29.025.000. ) lalu uang tersebut sisa pemangkasan ini sudah jelas entah ada apa dengan pihak dinas pendidikan kabupaten sukabumi ini jika di biarkan marak oknum “ENGKOS” Selaku Kepala Sekolah SDN Panginuman Tegalbuled Kecamatan Tegalbuled Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya keterangan dewan guru
pada kenyataannya sangat jauh berbeda dengan keterangan hanya 11 siswa yang dapat 2024. Pada kenyataannya nya yang seharusnya menerima 65. siswa/ s. Dengan jumlah : Rp Rp 29.025.000. Tahun 2024 menerangkan jumlah PIP hanya mendapatkan senilai yang seharusnya di Terima Rp :65 KPM. beberapa kali berkunjung ke sekolah sangat di sayangkan kepala sekolah selalu sibuk.
Hari kamis tgl 24 april. 2025
Ketika di konfirmas Awak medi tim investigasi datang ke sekolah ada di kantor dengan alasan banyak kegiatan di luar sekolah,akan tetapi kami berhasil mewawancarai melalui dewan guru dan ofrator terkait bantuan program indonesia pintar (PIP) karna ada salah satu dewan guru dan operator atau pengelola PIP langsung yang di tugaskan jadi silahkan aja tanyakan langsung tutur tersebut tidak mencerminkan figur seorang leadership atau pimpinan malah melampar ke bagian oprator.
Hasil rapat interen atau bedah kasus di jajaran redaksi berdasarkan investigasi dari lapangan bahwa kepsek di duga menggelapkan BOS /PIP yang peruntukannya untuk perawatan sekolah dan PIP pada tahun 2024.
Akan tetapi pisik tersebut tidak ada yang di rawat, menurut kaca mata kami,namun ketika kami minta tanggapan melalui by pon sangat singkat padahal kami tim awak media masih banyak yang akan kami pertanyakan terkait bantuan anggaran yang di gelontorkan.
Menurut pandangan kami “ENGKOS” selaku kepala sekolah dan operator perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum. Di tempat lain kami minta tanggapan LSM didampingi oleh LBH HANUDIN SH. Terkait oknum kepala sekolah yg mengagasap uang siswa baik pip dan bos saya selaku LBH dan LSM akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum baik tipikor polres Polda,kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yg berlaku,menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar Rupiah ).
Kami minta kepada pihak terkait ( APH APARAT PENEGAK HUKUM ) agar Segera di usut sampai tuntas dugaan korupsi ini pihak pendidikan kabupaten sukabumi pada diam saja Jika tidak ada penegasan ini Makin maraknya oknum. Tolong segera di usut dugaan ini sampai tuntas.
Bila terbukti agar jabatan tersebut segera di copot pihak kejaksaan kepolisian dugaan ini segera di tindak terhadap pihak berwajib Jangan pada tutup mata.
H. Saepul
















