LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Belum lama ini Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning beritanya viral pada bulan April yang lalu, permasalahan proyek jalan Tani yang berada di Dusun Satu atau di sebut Jalan Curup, yaitu pembangunan Rabat Beton yang sudah mulai hancur.
Kini muncul lagi proyek pembangunan Rabat Beton yang ada di Dusun 2 (dua) dengan volume : P.234 M X L.2.5 M X .0.15 CM, dengan jumlah anggaran Rp.142.870.200, Lokasi Dusun 2 dan Dusun 3 dari Dana Desa (DD)2023.
Saat tim Investigasi berada di lokasi melihat kondisi proyek pembangunan Rabat Beton yang ada di Dusun 2 (dua) sudah mulai hancur, batu-batu split pada bertaburan terkelupas dari lantai semen, padahal jalan Rabat Beton yang ada di Dusun 2 berada di samping rumahnya pak Kades Joni Iskandar, boleh di katakan aset jalannya pak Kades untuk keluar masuk kendaraan pribadinya.
Menurut keterangan masyarakat setempat mengatakan kepada awak Media ini,
“jalan Rabat Beton yang ada disini diduga sering bikin celaka pak Wartawan, contoh kalau anak-anak bermain sepeda sering tergusur akibat batu split yang bertaburan begitu pun kendaraan roda 2 (motor) kalau turunan dari atas lalu ngerem depan pasti pengendara terguling, semestinya Kades Joni membangun Jalan Rabat Beton dengan kwalitas yang bagus apa lagi ini jalan ke arah rumah pak Kades,” ujar masyarakat.
Lanjut masyarakat,
“ini aneh juga pihak dari Inspektorat, proyek pembangunan Rabat beton yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya, tidak sesuai dengan RAB spesifikasi serta petunjuk teknis, terlihat dari fakta Jalan Rabat Beton tersebut sudah banyak batu split yang terkelupas dari lantai semen dan berserakan, kok bisa di serah terimakan,” tambah nya.
Diduga Kades Muara Aman yaitu bapak Joni Iskandar membangun sambil mencari ke untungan (korupsi) dengan cara mencurangi bahan material,
“kami sangat kecewa kepada pak kades Joni Iskandar, membangun tidak memikirkan kwalitas, hanya memikirkan ke untungan semata,” ujar masyarakat lain.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, Kejaksaan,Tim Tipikor Polres Lampung Utara, supaya bisa meng-audit proyek-proyek yang ada di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, jika dalam dugaan tersebut benar adanya, maka oknum Kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban nya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum Kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














