Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Pimpinan Redaksi media online Dhasam.co.id secara resmi melayangkan surat pernyataan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (13/02/2026).
Surat keberatan bernomor 018/Pimred-Dhasam.co.id/II/2026 tersebut dilayangkan lantaran pihak rumah sakit dinilai tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan oleh redaksi Dhasam.co.id pada 26 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan informasi diajukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dan mengakses informasi publik. Hak tersebut juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pimpinan Redaksi Dhasam.co.id dalam suratnya menyampaikan keberatan karena hingga saat ini pihak RSUD H. OK Arya Zulkarnain belum memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan. Padahal, informasi yang diminta disebutkan bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial dalam rangka mendorong keterbukaan dan transparansi lembaga publik.
Dalam pernyataannya, pihak redaksi juga memberikan waktu kepada atasan PPID rumah sakit untuk menanggapi surat keberatan tersebut paling lama 30 hari kerja sejak surat diterima.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, pihak pemohon menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui sengketa informasi publik sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena lembaga pelayanan publik seperti rumah sakit milik pemerintah daerah diharapkan mampu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. (mediaviral.co)/
















