Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dengan Jumlah Dana BOS 552 Siswa,Oknum Kepala SD Negri 02 Dwi Warga Tunggal Jaya Masih Pungli Kesiswaan Didik

91
×

Dengan Jumlah Dana BOS 552 Siswa,Oknum Kepala SD Negri 02 Dwi Warga Tunggal Jaya Masih Pungli Kesiswaan Didik

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negri 02 Dwi Warga Tunggal Jaya menuai sorotan Publik Senin 02/09/2024.

Example 300x375

Padahal kegunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Demikian yang kami sarikan dari artikel Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kami akses dari laman resmi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“Kemendikbud”).

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Untuk mengetahui apakah seragam olahraga Sekolah Dasar (“SD”) atau seragam sekolah merupakan hal yang boleh dibiayai dari BOS, kita perlu mengetahui hal-hal yang menjadi sasaran penggunaan dana BOS itu.

Masih bersumber dari laman Kemendikbud, dijelaskan bahwa penggunaan dana BOS itu meliputi antara lain:

  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);

Sehubungan dengan hal-hal yang disebut untuk penggunaan dana BOS di atas, maka pembelian seragam olahraga dengan dana BOS dapat dibenarkan sepanjang diperuntukkan bagi siswa miskin.

Namun, mencermati pertanyaan Anda apakah seragam olahraga SD dapat dibiayai oleh BOS, di sini kami menarik kesimpulan 2 (dua) kemungkinan maksud pertanyaan Anda sebagai berikut:

  1. Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membantu biaya seragam olahraga bagi siswa miskin?
  2. Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membeli seragam olah raga bagi kepentingan pribadi siswa?

Jika yang Anda tanyakan adalah soal dana BOS untuk membantu siswa miskin membeli seragam olah raga, hal ini tidak menyalahi aturan. Dengan kata lain, boleh saja dana BOS digunakan untuk membeli seragam bagi siswa miskin.

Hal ini karena BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya.

Akan tetapi, jika yang Anda maksud dana BOS itu digunakan untuk membeli seragam olahraga bagi kepentingan pribadi siswa, hal ini menyalahi aturan. Alasannya adalah membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin merupakan salah satu larangan penggunaan dana BOS.

“Anehnya!, di SD Negri 02 Dwi Warga Tunggal Jaya , Kecamatan Banjar Agung , Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Kepala Sekolah berinisial P , di duga terlalu berani mengambil resiko.

Disisi lain keluhan wali murid baju batik dan baju olah raga hampir mencapai Rp 250 .000

“Selain itu , keluhan para dewan guru tenaga pengajar di sekolahan itu , kepala sekolah Jarang Aktif dan tidak tranparansi dengan para guru yang ada di sini,” cetus guru yang tidak mau nama nya di sebutkan. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 3,964