Lampung Utara – MediaViral.co
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat kini justru memunculkan polemik. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) HD Madukoro di RT 03 Tabak, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, disorot keras setelah terungkap belum mengantongi sejumlah izin penting untuk menjalankan operasional dapur program tersebut.
Temuan ini membuat Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat. Pengelola dapur MBG itu kini terancam disetop operasionalnya jika tidak segera melengkapi seluruh dokumen legalitas yang diwajibkan.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, menegaskan bahwa program pemerintah yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak boleh dijalankan secara serampangan.
“Kami akan melayangkan surat teguran resmi. Pengelola harus segera melengkapi seluruh persyaratan. Jika tidak, operasional SPPG bisa kami rekomendasikan untuk dihentikan,” tegasnya.
Satgas menemukan bahwa dapur SPPG tersebut diduga belum melengkapi dokumen penting seperti akta pendirian lembaga, SK Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi setiap mitra program MBG sebelum memulai kegiatan.
Tak hanya itu, identitas lembaga dan pengelola juga harus transparan, mulai dari profil lembaga, alamat resmi, email, nomor telepon hingga identitas perwakilan mitra yang jelas.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, dapur MBG tersebut juga disinyalir belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menjadi indikator utama bahwa dapur layak memproduksi makanan yang aman dikonsumsi masyarakat.
Selain SLHS, pengelola juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal serta standar keamanan pangan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Tanpa standar ini, kualitas dan keamanan makanan yang diproduksi bisa dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar dapur biasa. Ini menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat, bahkan anak-anak sekolah. Jadi tidak boleh main-main dengan standar kesehatan,” ujar Mat Soleh dengan nada tegas.
Satgas juga menyoroti sistem administrasi keuangan program tersebut. Setiap mitra SPPG diwajibkan menggunakan Virtual Account (VA) sebagai sistem transaksi resmi dan dilarang keras menggunakan dana talangan dalam operasional.
Sebagai langkah awal, Satgas memberikan batas waktu 14 hari kepada pengelola SPPG HD Madukoro untuk segera mengurus SLHS serta kelengkapan izin bangunan dan administrasi.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sanjaya, yang memberikan kewenangan kepada Satgas daerah untuk menindak tegas pengelola dapur MBG yang tidak patuh aturan.
“Jika teguran tidak diindahkan, kami tidak segan merekomendasikan ke BGN Pusat untuk menghentikan sementara operasional SPPG tersebut,” kata Mat Soleh.
Sorotan terhadap dapur MBG Madukoro ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola SPPG di Lampung Utara agar tidak menganggap enteng aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, warga Desa Madukoro menegaskan bahwa mereka tidak menolak program MBG, bahkan berharap program tersebut benar-benar membantu meningkatkan gizi masyarakat. Namun mereka juga meminta agar pemerintah tidak tutup mata terhadap pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kini publik menunggu langkah lanjutan Satgas MBG. Jika dalam waktu yang ditentukan pengelola belum juga melengkapi izin dan standar operasional, bukan tidak mungkin dapur MBG Madukoro akan dipaksa berhenti beroperasi.
Pertanyaannya, mengapa dapur program strategis pemerintah bisa berjalan tanpa izin lengkap sejak awal?
Jika pengawasan tidak diperketat, dikhawatirkan program yang seharusnya menyehatkan masyarakat justru menyimpan potensi masalah baru. (mediaviral.co)
















