Lampung Barat – MediaViral.co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) bersama UPT Kebun Raya Liwa (KRL) memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Kebun Raya Liwa yang berada di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dan temuan di lapangan mengenai adanya empat titik lahan di kawasan Kebun Raya Liwa yang diduga telah dibuka dan ditanami komoditas kopi oleh pihak tertentu.
Melalui Brida dan UPT Kebun Raya Liwa, Pemkab Lampung Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin maupun memerintahkan siapa pun untuk melakukan alih fungsi lahan atau penanaman kopi di kawasan konservasi tersebut.
“Kami tegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat, baik melalui Brida maupun UPT Kebun Raya Liwa, tidak pernah melaksanakan ataupun memerintahkan individu maupun lembaga mana pun untuk membuka lahan atau menanam kopi di dalam kawasan Kebun Raya Liwa. Jika terdapat aktivitas tersebut, maka itu merupakan tindakan yang dilakukan di luar kebijakan pemerintah daerah,” tegas Kepala Brida Lampung Barat.
Sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima, pada 28 April 2026 Kepala Brida memerintahkan Kepala UPT Kebun Raya Liwa untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasil pengecekan membenarkan adanya empat titik lahan di kawasan Kebun Raya Liwa yang telah dibuka dan ditanami kopi tanpa izin.
Dari hasil penelusuran di lapangan, dugaan penanaman ilegal tersebut mengarah kepada empat warga yang masing-masing berinisial N, J, P, dan B. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, keempat orang tersebut tidak berada di lokasi.
Brida melalui UPT Kebun Raya Liwa kemudian melayangkan surat panggilan resmi kepada keempat terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, panggilan tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain itu, sebagai bentuk pelaporan administratif, Brida juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah pada 1 Juni 2026 terkait dugaan penanaman ilegal di kawasan Kebun Raya Liwa yang merupakan aset negara sekaligus kawasan konservasi.
Pemkab Lampung Barat menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dengan menunggu itikad baik dari para pihak yang diduga terlibat. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, pemerintah membuka kemungkinan menempuh langkah hukum maupun tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi tersebut, Brida dan UPT Kebun Raya Liwa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi Kebun Raya Liwa sebagai kawasan konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang sah. (mediaviral.co)
















