Jakarta Timur – MediaViral.co
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka terhadap kepala daerah termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi ini kembali mengguncang publik.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Minggu (21/12/2025), Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025. Saat itu, usianya masih 31 tahun 6 bulan, menjadikannya bupati termuda yang pernah memimpin Kabupaten Bekasi.
Ade tercatat lebih muda empat bulan dibandingkan pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng sendiri pernah terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 2018 dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, Neneng telah bebas setelah menjalani masa hukuman.
Selain status hukumnya yang kini menjadi sorotan, Ade Kuswara juga tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp79,1 miliar. Nilai tersebut turut menjadi perhatian publik di tengah kasus hukum yang menjeratnya.
Sementara itu, pihak keluarga dan tim dari Ade Kuswara Kunang dikabarkan telah melakukan pertemuan di Kantor Advokat Bangsawan Sriwijaya Group, Pulogadung, Jakarta Timur. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menunjuk dan menyiapkan pendampingan kuasa hukum bagi Ade dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait perkara dugaan suap tersebut. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang kembali mencoreng kursi kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. (mediaviral.co)
















