Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bungkam Soal Temuan BPK RI, Dinas PUPR Pesisir Barat Dilaporkan LSM Trinusa ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui

11
×

Bungkam Soal Temuan BPK RI, Dinas PUPR Pesisir Barat Dilaporkan LSM Trinusa ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Example 300250

Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) bernomor 099/LAPDU/DPC-TRINUSA/PB/VII/2026 disampaikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui pada Kamis (9/7/2026).

LSM Trinusa menilai Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat belum menunjukkan tindak lanjut yang memadai terhadap rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2025 atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, serta denda keterlambatan yang belum dipungut pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp526.503.175,52.

Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mewakili Ketua DPC Effendi, mengatakan pelaporan dilakukan karena batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah terlampaui.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan seluruh kewajiban pengembalian kerugian negara telah disetorkan ke kas daerah.

“Kami tidak bisa membiarkan keuangan negara dijadikan komoditas kelonggaran bagi rekanan atau kontraktor nakal. Dinas PUPR selaku pengguna anggaran terkesan melakukan pembiaran. Karena itu, kami membawa temuan BPK RI ini ke ranah hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugeng.

Dalam dokumen pengaduan, Trinusa mencantumkan tujuh penyedia jasa konstruksi yang disebut memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran maupun membayar denda keterlambatan, yakni:

  1. CV RK sebesar Rp93.696.261,25 dan denda keterlambatan Rp108.433.648,80.
  2. CV DAG sebesar Rp43.104.029,58.
  3. CV SP sebesar Rp36.423.000,00.
  4. CV RF sebesar Rp58.346.774,34.
  5. CV SAH sebesar Rp59.915.748,44.
  6. CV SB sebesar Rp71.044.802,34.
  7. CV PS sebesar Rp55.534.178,27.

Sebelum melaporkan perkara tersebut, LSM Trinusa mengaku telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat. Namun, menurut mereka, tanggapan yang diterima hanya melalui pesan WhatsApp dan belum menjelaskan secara rinci mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK RI maupun bukti pengembalian keuangan daerah.

Selain menyampaikan laporan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, DPC LSM Trinusa juga mengirimkan tembusan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan.

LSM Trinusa berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang disampaikan DPC LSM Trinusa. (mediaviral.co)

Example 300x375