Sukamara, Kalimantan Tengah – MediaViral.co
Dugaan keterlibatan Bupati Sukamara dalam kasus penggarapan lahan berstatus Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini masih belum menunjukkan kejelasan. Meski perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka. Jumat (10/7/2026).
Kasus ini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat sebelumnya telah ada laporan dugaan pembukaan lahan seluas sekitar 90 hingga 100 hektare.
Perkara tersebut berkembang dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, meskipun telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah dan penyidik yang menangani perkara melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Kepastian hukum diperlukan bukan hanya bagi pelapor dan pihak yang dilaporkan, tetapi juga bagi masyarakat luas agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. (mediaviral.co)
















