Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Bantuan Ketahanan Pangan Berupa Beras Diduga Jadi Ajang Pungli Aparatur Desa Muara Aman

81
×

Bantuan Ketahanan Pangan Berupa Beras Diduga Jadi Ajang Pungli Aparatur Desa Muara Aman

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Bukit kemuning Desa Muara Aman Selasa 9 juli 2024.
Tim investigasi Media ini Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning,Mengatakan diduga ada Pungutan Liar (pungli) tentang Bantuan Ketahanan Pangan bantuan beras.

Example 300250

Setelah kita Turun kelapangan mendapatkan kebenarannya keterangan dari Nara sumber yang mengatakan kepada kami,bahwa benar bantuan Ketahanan Pangan berupa beras,telah di pungut uang sebesar Rp.10.000 setiap dusun, oleh RT Setempat atas perintah Kepala Dusun,”pak Wartawan”ujar masyarakat.

Lanjut masyarakat,uang tersebut untuk di gunakan untuk upah jasa pendataan yaitu anggaplah uang lelah,”Apakah Desa-desa yang lain di pungut juga seperti Desa kami”pak Wartawan.
Jawab wartawan? Tidak ada pungutan pak, untuk desa desa yang lain baru terdengar hanya di desa Muara Aman ini aja, apa pun dalih alasannya itu tetap tidak di perbolehkan.

Ucap masyarakat,kalau benar ini tidak di perbolehkan,kami siap untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib,kalau permasalahan ini mencuat.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dan untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum, Polres, Kejaksaan, Tipikor Lampung Utara.
Supaya dapat menindak lanjuti kasus pungli tersebut.Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka Oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka Oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,124