Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Aparat Penegak Hukum di Minta Turun Untuk Memenjarakan Oknum Dokter Yang Melakukan Dugaan Malpraktek

143
×

Aparat Penegak Hukum di Minta Turun Untuk Memenjarakan Oknum Dokter Yang Melakukan Dugaan Malpraktek

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Bertempat di Puskesmas Kecamatan Tanjung Sari Kabuten Lampung Selatan …Kepala Puskesmas dan Dr.R Oknum Dr yg diduga lakukan Mal praktek adakan Klarifikasi akan pemberitan media ini tayang 11 Juni 2024 yang lalu ,Dengan judul “Oknum Dr Diduga Membuka Malpraktek Yang mengakibatkan Pasien Meninggal”
Dr.R yang diduga melakukan mal praktek dalam pemberitaan tersebut sangat tidak terima dirinya dikatakan melakukan mal praktek. Untuk itu ia meminta supaya nama baiknya diperbaiki karena menurutnya dengan pemberitaan ini nama baiknya jadi jelek. Begitu juga dengan W selaku Kepala Puskes juga tidak terima karena menurutnya pemberitaan ini telah mencoreng nama Istansi Puskemas dimana tempatnya bekerja.
Sementara itu Dr R tetap menyanggah kalau dirinya telah melakukan malpraktek, akan tetapi sebagai mana pemberitaan dalam edisi yg disanggah Dr.R ketika dikonfirmasi akan dugaan benar tidaknya memperjualbelikan obat pada pasien tersebut Dr.R mengakui memberikan obat asma pada pasien, maka dari itu disini diduga adanya malpraktek yang di lakukan oleh dokter tersebut. Dimana menurut keterangan keluarga pasien (istri pasien) menurutnya semenjak pasien diberi obat terakhir yg didapat dari Dr.R suaminya langsung tidak mau makan yang akhirnya membuat badanya ngedrop lemas dan hanya bertahan satu minggu sebelum dinyatakan meninggal. Dari keterangan istri almarhum ini kami menduga adanya mal praktek.
Tugas kami media selaku pungsi kontrol lewat pemberitaan sebagai penyambung lidah masyarakat. Kami juga berkewajiban menayangkan hak jawab atau klarifikasi mereka. Adapun salah benarnya isi pemberitaan ini bukan kami yg menilainya sebab pemberitaan kami berdasarkan dari narasumber. Seperti dalam hal ini, dua orang boleh dikatakan sama yang seorang yang merupakan nara sumber mengatakan sebagai mana telah diberitakan, karena menurutnya perbuatan itu dapat menghalangi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan dapat mencoreng nama baik para medis umumnya dipuskesmas Tanjung Sari khususnya dan ini dapat mencoreng nama baik Puskesmas Tanjung Sari. Sangat berlawan dengan sanggahan dari kepala Puskesmas yg mengatakan bahwa pemberitaan tersebut mencoreng nama baik Puskesmas Tanjung Sari yang di Kepalainya. Untuk itu kami berharap kepada intansi terkait atau pihak yg berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini. (koranpemberitaankorupsi.id

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052