Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AMBB Lakukan Audiensi di BKPSDM, Soroti Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026 Kabupaten Pandeglang

42
×

AMBB Lakukan Audiensi di BKPSDM, Soroti Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026 Kabupaten Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten – MediaViral.co

Menyikapi pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 dengan Nomor PANSEL: 800/03/PANSEL-JPT/2026 tertanggal 5 Juni 2026, Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB) melakukan audiensi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/7/2026).

Example 300250

Dalam audiensi tersebut, Ilham Kamil bersama pihak BKPSDM membahas persyaratan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ilham Kamil, jumlah peserta seleksi JPT Pratama Tahun 2026 sebanyak 21 orang. Namun, ia menilai terdapat beberapa peserta yang diduga belum memenuhi persyaratan secara konkret, tetapi dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel). Hal tersebut dinilai memicu perhatian publik.

Ilham menyampaikan bahwa dalam Pengumuman Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang tertanggal 5 Juni 2026 terdapat salah satu persyaratan bagi pendaftar yang berbunyi, “Pada saat mendaftar sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun atau memiliki penilaian SKP sangat baik.” Menurutnya, persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan beberapa kondisi.

Masih menurut Ilham, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama adalah sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

“Jelas terdapat perbedaan antara persyaratan yang diumumkan dengan ketentuan Permenpan RB tersebut karena dicantumkan jabatan Eselon III.a. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan pemahaman bahwa seolah-olah yang dapat mengikuti seleksi JPT Pratama hanya pejabat yang sedang menduduki jabatan Eselon III.a, seperti camat, kepala bagian, dan sekretaris dinas atau badan. Sementara pejabat administrator lainnya, seperti sekretaris kecamatan maupun kepala bidang, tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi,” ujar Ilham.

Ia juga menilai persyaratan tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurutnya sudah tidak lagi mengenal sistem eselonisasi, melainkan hanya terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

“Lantas, apa yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih mencantumkan syarat jabatan Eselon III.a dalam seleksi JPT Pratama Tahun 2026?” katanya.

Ilham menambahkan, apabila jabatan Eselon III.a dijadikan syarat mutlak, maka peserta seleksi seharusnya telah menduduki jabatan tersebut paling singkat dua tahun.

“Konsistensi diperlukan dalam proses seleksi ini. Jangan sampai pendaftar yang belum memenuhi persyaratan tetap diluluskan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 25 Juni 2026 terdapat salah satu peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, padahal diduga belum genap dua tahun menduduki jabatan Eselon III.a.

“Hal ini jelas tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bagaimana mungkin seorang pejabat Eselon III.a yang belum genap dua tahun menjabat dapat dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut Ilham, kondisi tersebut patut diduga menunjukkan adanya peserta yang belum memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap diterima dan diluluskan oleh Panitia Seleksi.

Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai objektivitas proses seleksi.

“Apakah dalam seleksi ini benar-benar mengedepankan persyaratan jabatan atau justru ada kepentingan tertentu di dalam tubuh birokrasi?” ucap Ilham kepada awak media.

Di akhir pernyataannya, Ilham menegaskan bahwa AMBB akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Pandeglang berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait sejumlah dugaan yang disampaikan oleh AMBB. (mediaviral.co)

Example 300x375