Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi meningkatkan status pengawasan terhadap proyek pengembangan energi panas bumi di Suoh-Sekincau.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pemberitaan awal terkait indikasi pelanggaran prosedur lingkungan, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor pelaksana proyek pada 1 Juli 2026.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah investigatif ini merupakan wujud fungsi kontrol sosial organisasi terhadap proyek strategis nasional.
“Kami tidak akan berhenti pada pemberitaan awal. Investigasi ini akan berlanjut dengan pengumpulan data lapangan secara lebih komprehensif serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait apabila ditemukan bukti pelanggaran di lapangan,” tegas Sugeng Purnomo.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, AJP meminta transparansi perusahaan terhadap tiga poin utama yang menjadi perhatian publik, yaitu:
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. AJP meminta konfirmasi terkait laporan penggunaan Bio Solar bersubsidi untuk armada alat berat operasional proyek yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Transparansi Realisasi Anggaran. Penjelasan mengenai alokasi anggaran proyek Fase I senilai Rp108,07 miliar, khususnya terkait pembangunan infrastruktur pendukung di area sekitar proyek.
Mitigasi Dampak Lingkungan. Penjelasan mengenai langkah konkret perusahaan dalam memastikan mobilisasi alat berat tidak melanggar batas kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Langkah Investigatif Lanjutan AJP
Sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas jurnalistik serta melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, DPC AJP Lampung Barat menetapkan langkah strategis lanjutan sebagai berikut:
- Verifikasi Lapangan Proaktif, dengan melakukan pemantauan visual secara rutin pada titik-titik koordinat strategis guna memastikan tidak ada aktivitas fisik yang memasuki zona inti hutan lindung tanpa izin yang sah dari Kementerian Kehutanan.
- Koordinasi dengan Pemangku Adat, melalui audiensi formal dengan Kerajaan Adat Paksipak Sekala Bekhak guna memastikan hak-hak ulayat masyarakat adat tetap terjaga dan dihormati dalam setiap tahapan proyek.
- Pengawalan Diplomasi Internasional, dengan terus memantau dokumen kerja UNESCO menjelang sidang komite tahun 2027 sebagai bagian dari pengawalan opini publik terhadap masa depan ekosistem Suoh-Sekincau yang menjadi bagian dari Situs Warisan Dunia.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab AJP dalam mengawal transparansi kebijakan publik. AJP berkomitmen memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di daerah harus berjalan di atas koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi keseimbangan ekologis dan keadilan bagi masyarakat lokal,” tutup Sugeng Purnomo. (mediaviral.co)
















