Lampung Barat – MediaViral.co
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti dugaan maladministrasi serta rangkap jabatan yang diduga melibatkan Peratin Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, serta Camat Air Hitam agar segera mengambil langkah konkret dan tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut.
Sorotan ini mencuat di tengah bergulirnya pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Pekon Srimenanti.
Di saat masyarakat menantikan transparansi dalam penanganan pengaduan tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat pekon dalam aktivitas proyek pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendesak Inspektorat dan DPMP Kabupaten Lampung Barat untuk tidak tutup mata. Ada dugaan kuat terjadi pembiaran terhadap rangkap jabatan yang dilakukan Peratin Srimenanti. Fokus seorang Peratin seharusnya pada tata kelola pemerintahan pekon dan pelayanan masyarakat, bukan justru disibukkan dengan urusan proyek di luar kewenangannya,” tegas Sugeng Purnomo.
Menurut Sugeng, jabatan Peratin merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemerintahan desa. Ia menilai, apabila instansi terkait tetap bersikap pasif atau terkesan melakukan pembiaran, persoalan tersebut layak dibawa ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Camat Air Hitam, Inspektorat, maupun DPMP, kami akan membawa laporan ini secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kami meminta adanya pengawasan yang ketat, terlebih saat ini sedang berjalan pengaduan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025,” ujarnya.
AJP Lampung Barat menilai integritas birokrasi di tingkat pekon harus dijaga demi kepentingan masyarakat. Keterlibatan aparat pekon dalam aktivitas proyek tertentu tanpa mengindahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Integritas pengelolaan Dana Desa harus dijaga, dan pelayanan publik di Pekon Srimenanti tidak boleh terganggu hanya karena kepentingan pribadi oknum aparat desa. Publik menunggu tindakan nyata dari aparat pengawas internal pemerintah daerah,” pungkas Sugeng. (mediaviral.co)
















