Bandar Lampung – MediaViral.co
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang mengungkap identitas seseorang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berstatus peserta praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu biro perjalanan haji dan umrah di Kota Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026).
Dalam keterangan resminya, LBH menyatakan kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring.
LBH menyebut sosok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan pimpinan sebuah biro perjalanan haji dan umrah. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian publik karena kasus ini diduga melibatkan relasi kuasa antara atasan dan korban yang masih di bawah umur.
LBH juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduh maupun saksi. Menurut mereka, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah dalam praktik jurnalistik.
Dugaan Intimidasi terhadap Korban
Berdasarkan keterangan orang tua korban berinisial I kepada awak media pada 2 Juli 2026, pihak yang diduga sebagai pelaku bersama beberapa orang disebut sempat mendatangi kediamannya. Menurut I, rombongan tersebut juga didampingi dua orang yang mengaku berasal dari media televisi nasional.
“Mereka datang tiba-tiba. Anak buahnya membela bosnya dan menyangkal adanya dugaan pelecehan terhadap anak saya,” ujar I.
Ia mengaku, saat mengetahui rombongan tersebut datang, anaknya yang diduga menjadi korban langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah karena merasa ketakutan.
“Begitu tahu mereka datang, anak saya langsung lari lewat pintu belakang. Dia tidak mau bertemu karena ketakutan,” katanya.
I juga mengungkapkan bahwa terdapat dua anak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni Melati dan Mawar (nama samaran). Keduanya disebut saling menjadi saksi atas kejadian yang dialami.
“Awalnya mereka berpura-pura izin ke kamar mandi, lalu berhasil melarikan diri dari kantor travel tersebut,” ungkapnya.
Menurut I, kedatangan pihak yang diduga sebagai pelaku ke rumah korban pada 16 Juni 2026 telah menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat bagi anaknya maupun keluarga.
“Saya sedih melihat kondisi anak saya sekarang. Dia lebih banyak murung. Saya sendiri sedang sakit. Kalau kondisi saya sehat, saya sudah melaporkan persoalan ini ke mana-mana,” tuturnya.
PWRI: Permintaan Takedown Berita Dapat Ditolak
Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menegaskan bahwa media memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Permintaan takedown atau penghapusan berita tidak dikenal dalam Undang-Undang Pers. Redaksi berhak menolak permintaan tersebut sepanjang produk jurnalistiknya dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik,” tegas Hanif.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui tekanan atau permintaan penghapusan berita secara sepihak.
Desak Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung. Hanif mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Undang-Undang Perlindungan Anak jangan hanya menjadi slogan. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata kepada korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberanian korban untuk melapor harus diikuti dengan sistem perlindungan yang memadai agar tidak menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
“Kami melalui LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kami juga mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak cepat, profesional, dan transparan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak serta penegakan hukum di Provinsi Lampung,” pungkas Hanif. (mediaviral.co)
















