Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan keberatan atas jawaban yang dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
«”Kami tidak hanya membutuhkan pernyataan lisan atau jawaban normatif di ruang publik. Sebagai pelapor yang sah secara hukum, AJP Lampung Barat secara resmi menuntut jawaban tertulis atas surat yang kami layangkan,” tegas Sugeng Purnomo, Rabu (15/7/2026).»
Menurut Sugeng, sebagai pelapor, AJP Lampung Barat berhak memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan melalui dokumen tertulis, bukan sekadar pernyataan umum di ruang publik.
Ia menilai, jawaban yang hanya menyebut perkara “masih dalam proses” tanpa disertai penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan justru menimbulkan ketidakpastian dan mengurangi transparansi kepada masyarakat.
AJP Lampung Barat meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera memberikan jawaban resmi secara tertulis atas Surat Nomor: 89.00.46/SPHP/DPC-AJP.L.B/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Adapun poin-poin yang diminta untuk dijelaskan secara tertulis meliputi:
- Progres pemenuhan alat bukti, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti surat.
- Status hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), termasuk konfirmasi apakah hasil audit dari auditor yang berwenang telah diterima.
- Kejelasan tahapan penanganan perkara, termasuk estimasi waktu penyelesaian sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sugeng menegaskan, apabila Kejaksaan Negeri Lampung Barat terus mengabaikan permintaan jawaban tertulis dan hanya memberikan respons yang bersifat normatif, AJP Lampung Barat akan meningkatkan pengaduan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
«”Kami memegang teguh hak konstitusional kami sebagai pelapor. Kami menunggu jawaban tertulis yang substantif, bukan sekadar jawaban untuk menenangkan opini publik,” tutup Sugeng. (mediaviral.co)
















