Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Mitra Dapur MBG di Lampung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Pembelian Buah Senilai Rp170 Juta

27
×

Mitra Dapur MBG di Lampung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Pembelian Buah Senilai Rp170 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Seorang mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan pembelian buah senilai sekitar Rp170 juta. Laporan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Example 300250

Terlapor diketahui berinisial Sr, yang merupakan mitra Dapur MBG untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Lampung.

Pelapor adalah Yatni Sumarni (56), pemilik Abeng Buah di Kota Bandar Lampung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

«”Ya benar ada laporan tersebut. Sudah ditindaklanjuti dan prosesnya sedang dalam penyelidikan,” kata Yuni, Rabu (15/7/2026).»

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Berawal dari Pemesanan Buah untuk SPPG

Yatni Sumarni menjelaskan, dugaan penipuan bermula ketika Sr memesan buah berupa melon dan nanas untuk memenuhi kebutuhan SPPG.

Pesanan tersebut terdiri atas 13 ton melon senilai Rp148 juta dan 2.950 buah nanas senilai Rp21 juta, sehingga total nilai transaksi mencapai sekitar Rp170 juta.

Seluruh pesanan, kata Yatni, telah dikirimkan sesuai permintaan. Namun hingga kini, pembayaran dari terlapor belum juga diterima.

«”Setelah semua buah pesanan dikirimkan, terlapor hingga kini belum membayar pembelian buah tersebut,” ujar Yatni.»

Ia mengaku telah menunggu selama sekitar tujuh bulan, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor untuk melunasi pembayaran. Karena itu, ia memutuskan melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.

Yatni mengaku mengalami kerugian sekitar Rp170 juta akibat dugaan perbuatan tersebut.

Ia menambahkan, pada awal kerja sama pembayaran dari terlapor berjalan lancar sehingga dirinya tidak menaruh rasa curiga. Namun, setelah nilai transaksi semakin besar, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak ada kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375