LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lemahnya pemantauan yang dilakukan pihak penegak Hukum Tentang pengawasan Dana Desa di kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut sangat di manfaatkan para oknum kepala Desa untuk berbuat curang dengan maksud memperkaya diri sendiri / korupsi.
Perkara yang di maksud adalah terjadinya Pembuatan Jalan Onderlagh yang ada di Dusun Lima Desa Lepang Besar Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Dengan panjang 765 M x Lebar 2.5 M.
Yang menggunakan keuangan Dana Desa Tahun 2024 sebesar, Rp,145.980.000,-
Jalan onderlagh tersebut diduga volume proyeknya telah dicurangi oleh pak kades Ahmad Tohari.
Saat awak media melakukan investigasi di jalan onderlagh yang berada di Dusun Lima.
Banyak kejanggalan yang terlihat,mulai dari tiadanya alas pasir dan juga pemasangan batu yang tidak rapat serta kurangnya pasir siram pada bagian atas jalan onderlagh tersebut.
Ini membuktikan bahwa oknum kades Lepang Besar Bapak Ahmad Tohari, diduga Sengaja melakukan pekerjaan yang tidak mengikuti spesifikasi dan RAB yang telah di tentukan.
Dan ini dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Informasi yang Awak media terima dari warga setempat, warga mengatakan banyak sebagian jalan yang tidak tersiram pasir pak wartawan.
Apa lagi jalan yang dekat kebon saya” ujar warga .
Kepada kami awak media.
Dan itu membuat warga setempat sudah merasa tidak percaya dengan pak kades Ahmad Tohari.
Selaku kepala Desa.
Menurut keterangan warga bahwa pak kades Ahmad Tohari membuat aturan sendiri.
Lihat saja pembangunan jalan ini pak wartawan.
Ujar warga dengan nada kesal.
Dengan cara demikian diduga pak kades Ahmad Tohari dapat mengambil keuntungan yang lebih besar dari pembuatan jalan onderlagh tersebut.
Demi memperkaya diri sendiri.
Sehingga oknum kades Bapak Ahmad Tohari tidak menghiraukan kualitas proyek jalan onderlagh yang di maksud.
Atas hal tersebut warga menghimbau kepada pihak penegak Hukum yaitu ; BPKP, inspektorat / irbansus, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Utara dan juga penegak hukum lainnya.
Supaya dapat mengevaluasi proyek proyek Dana Desa baik fisik maupun non fisik yang ada di Desa Lepang Besar kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang diduga oknum kades Ahmad Tohari telah melakukan tindakan melawan Hukum yang dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum untuk memanggil oknum kades Lepang Besar Ahmad Tohari.
Agar bisa memberikan kejelasan tentang hal yang dimaksud,dalam dugaan korupsi.
Jika terbukti bersalah,maka oknum kades tersebut harus di tangkap dan di penjarakan.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya. (koranpemberitaankorupsi.id)














