Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Adanya Dugaan Korupsi Dana Bos Reguler TA 2020 – 2023, Oleh Kepsek SMAN 1 Cibeber!

9
×

Adanya Dugaan Korupsi Dana Bos Reguler TA 2020 – 2023, Oleh Kepsek SMAN 1 Cibeber!

Sebarkan artikel ini

Cibeber/Lebak Banten,
koranpemberitankorupi.id

Penyaluran bantuan anggaran dana bos reguler dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek ) kepada sekolah SMA Negeri 1 Cibeber diduga tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum mulai dari tahun 2013 s/ 2023.

Example 300250

Tetapi anggaran bantuan dana bos reguler yang patut di curigai yaitu tahun 2020 s/d 2023. Dimana, anggaran tersebut diduga ada penyalahgunaan dana bos reguler dan indikasi korupsi yang belum pernah tersentuh sama penegak hukum di pandemi masa covid-19, adapun penyaluran tersebut sebagai berikut

Secara logika atas penyaluran pembayaran perawatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMA Negeri 1 Cibeber yang menelan anggaran dana bos reguler begitu besar, seharusnya penegak hukum dengan sigap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas keuangan negara.

Untuk mendapatkan keterangan walaupun sudah di konfirmasi secara resmi melalui surat dari redaksi, awak media kembali mengkonfirmasi kepalan sekolah SMA Negeri 1 Cibeber penyaluran anggaran dana bos regular dari tahun 2020 s/d 2023.

Ada Dugaan Korupsi Dana Bos Reguler TA. 2020 – 2023, Kepsek SMAN 1 Cibeber Tak Bisa Jawab
BCN Indonesia by BCN Indonesia 29 September 2024
Dana Bos SMAN 1 Cibeber Korupsi Kepala Sekolah
Foto istimewa kepala sekolah SMAN 1 Cibeber

Tanjungpinang, BCN Indonesia – Penyaluran bantuan anggaran dana bos reguler dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kepada sekolah SMA Negeri 1 Cibeber diduga tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum mulai dari tahun 2013 s/d 2023, Minggu 29/09/2024.

Tetapi anggaran bantuan dana bos reguler yang patut di curigai yaitu tahun 2020 s/d 2023. Dimana, anggaran tersebut diduga ada penyalahgunaan dana bos reguler dan indikasi korupsi yang belum pernah tersentuh sama penegak hukum di pandemi masa covid-19, adapun penyaluran tersebut sebagai berikut:

Dalam dugaan yang kuat, adanya ladang bisnis dari anggaran dana bos reguler di masa pandemi covid-19 yang telah menelan anggaran dana bos reguler atas pemeliharaan sarana dan prasa

Secara logika atas penyaluran pembayaran perawatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMA Negeri 1 Cibeber yang menelan anggaran dana bos reguler begitu besar, seharusnya penegak hukum dengan sigap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas keuangan negara.

Untuk mendapatkan keterangan walaupun sudah di konfirmasi secara resmi melalui surat dari redaksi, awak media kembali mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Cibeber ibu Imas Syafii terkait penyaluran anggaran dana bos regular dari tahun 2020 s/d 2023.

Ironisnya kepala sekolah SMA Negeri 1 Cibeber sampai detik ini belum memberikan keterangan kepada awak media terkait konfirmasi yang sudah dilakukan melalui pesan whatsApp tanggal 28/09/2024 atas konfirmasi dana bos reguler.

Maka dari itu, pihak penegak hukum di Banten Kepulauan lebak dan jangan diam begitu saya. Dimana, penyaluran anggaran bantuan dana bos dari Kemendikbudristek diduga kuat mengandung unsur korupsi yang dilakukan pihak sekolah, Sehingga kepala sekolah sampai saat ini masih bungkam dan takut berkomentar.

Hingga berita ini di Publikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Cibeber atas penyaluran dana bos reguler yang menelan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat tidak masuk di akal pada masa virus covid-19.

Hukuman penjara bagi pelaku korupsi di Indonesia bervariasi, tergantung pada nilai korupsi, kesalahan, dampak, dan keuntungan pelaku.
Hukuman penjara berdasarkan nilai korupsi
Korupsi di bawah Rp 5 juta: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta
Korupsi di atas Rp 100 miliar: pidana penjara seumur hidup atau 16–20 tahun
Korupsi Rp 25–100 miliar: pidana penjara 8–13 tahun
Hukuman penjara berdasarkan kesalahan, dampak, dan keuntungan
Kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan tinggi: pidana penjara 16–20 tahun
Kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang: pidana penjara 13 tahun
Kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan: pidana penjara 10 tahun
Hukuman lain
Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan pidana denda dan pidana mati.

Riyansah

Example 300x375