Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Warga Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Gedung KDMP, LSM LP-KPK Tegaskan Siap Awasi Hingga Tuntas

76
×

Warga Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Gedung KDMP, LSM LP-KPK Tegaskan Siap Awasi Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Mukomuko, Bengkulu — MediaViral.co

Polemik mencuat di tengah masyarakat terkait pembangunan Gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang proyek fisiknya melibatkan unsur TNI. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas penunjukan pengerjaan dan menilai bahwa proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya berada di bawah mekanisme sipil yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250

Warga: “Kami Hormati TNI, Tapi Aturan Tetap Aturan”

Seorang tokoh masyarakat Mukomuko yang ditemui pada Sabtu (29/11/2025) menegaskan bahwa warga bukan menolak keterlibatan TNI, tetapi meminta kejelasan dasar hukum pelaksanaannya.

“Kami menghormati TNI sebagai penjaga negara. Tetapi ketika pembangunan fisik menggunakan uang rakyat, ada mekanisme sipil yang harus dipatuhi. Kami ingin proyek ini jelas dasar hukumnya, jelas tendernya, dan jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi ketidakjelasan pelaporan dan audit jika proyek dikerjakan oleh institusi non-sipil.

“Kalau nanti ada temuan kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab? Dilaporkannya ke mana? Ini harus jelas sejak awal,” tambahnya.


Pandangan Pakar: Proyek APBN Tetap Masuk Rezim Hukum Sipil

Seorang pakar hukum administrasi publik dari perguruan tinggi di Bengkulu menerangkan bahwa pelibatan TNI dalam pembangunan fisik boleh dilakukan melalui skema OMSP (Operasi Militer Selain Perang)—namun harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Pasal 7 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI
    TNI dapat membantu pemerintah dalam kegiatan non-militer, tetapi harus melalui kebijakan dan keputusan politik negara, bukan sekadar penunjukan internal.
  2. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Seluruh proyek yang menggunakan APBN/APBD wajib mengikuti prosedur pengadaan yang terbuka dan dapat diaudit sesuai aturan.
  3. Yurisdiksi Tipikor
    Jika terjadi penyimpangan, baik sipil maupun militer yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tetap tunduk pada pemeriksaan aparat penegak hukum sipil seperti KPK, Kejaksaan, atau Pengadilan Tipikor.

“Tidak ada institusi yang berada di luar pengawasan publik ketika mengelola anggaran negara. Jika ada penyimpangan, yurisdiksi tipikor tetap berlaku,” tegasnya.


LSM LP-KPK: “Militer atau Bukan, Kami Awasi Sampai Tuntas!”

Ketua LSM LP-KPK, M. Toha, mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi keresahan warga. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawasi penuh jalannya proyek pembangunan Gedung KDMP.

“Sekalipun pembangunan Gedung KDMP dikerjakan oleh unsur militer, kami tetap menjalankan mandat pengawasan sebagaimana diatur undang-undang. Penggunaan APBN harus transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan,” tegasnya.

Toha menekankan bahwa pelibatan TNI sama sekali tidak menghilangkan hak masyarakat dan lembaga publik untuk melakukan kontrol.

“Kami menghormati TNI dalam tugas negara. Tetapi keterlibatan institusi apa pun dalam proyek fisik tidak menempatkan mereka di luar kontrol publik,” jelasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras bila proyek ini ditemukan melanggar aturan.

“Jika ada dugaan pelanggaran prosedur atau indikasi tindak pidana korupsi, LSM LP-KPK tidak akan ragu menyampaikan laporan kepada APH. Semua pihak tanpa kecuali, baik sipil maupun militer, wajib tunduk pada hukum,” tegas Toha.

Toha menutup pernyataannya dengan komitmen penuh:

“Mengawal integritas anggaran negara adalah tugas kami. Proyek ini harus bersih, terbuka, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Dan kami akan awasi sampai tuntas.” (mediaviral.co)

Example 300x375