Tanggamus, Lampung – MediaViral.co
Kebijakan Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunjuk sejumlah konten kreator sebagai staf Humas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menuai kritik dari kalangan jurnalis lokal.
Sejumlah wartawan di Kabupaten Tanggamus menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan semangat profesionalisme komunikasi publik. Menurut mereka, posisi strategis di bidang humas seharusnya diisi oleh tenaga yang memahami etika jurnalistik, komunikasi pemerintahan, serta manajemen informasi publik — bukan semata kemampuan membuat konten digital.
Protes Wartawan: Humas Bukan Tempat Pencitraan
Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid, menyampaikan keberatannya secara terbuka atas kebijakan itu.
“Kami sebagai wartawan merasa keberatan atas keputusan Bupati, karena selama ini kegiatan Bupati nyaris tidak terekspos oleh wartawan lokal,” ujar Idham di Tanggamus, Selasa (4/11/2025).
Menurut Idham, kebijakan tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih mementingkan pencitraan di media sosial daripada membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers.
“Kalau fungsi Humas dijalankan oleh orang yang tidak memahami kerja jurnalistik dan prinsip komunikasi publik, maka arus informasi dari pemerintah akan semrawut dan tidak terarah,” tambahnya.
Desakan Evaluasi SK Bupati
Para wartawan mendesak Bupati Saleh Asnawi untuk segera mengevaluasi SK tersebut dan mengembalikan fungsi kehumasan kepada tenaga profesional yang berkompeten di bidang komunikasi publik dan pers pemerintahan.
Langkah merekrut konten kreator memang bisa dianggap sebagai inovasi dan bentuk adaptasi terhadap era digital. Namun tanpa proses seleksi berbasis kompetensi dan pemahaman tugas publik, kebijakan itu justru berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.
Humas Harus Punya Integritas dan Kompetensi
Para jurnalis menegaskan, posisi Humas bukan sekadar alat promosi atau wadah penyebaran video viral. Humas memiliki tanggung jawab besar sebagai saluran resmi antara pemerintah dan masyarakat, serta penghubung antara pemerintah dan media massa.
“Humas bukan panggung hiburan atau ajang eksis di media sosial. Ia adalah wajah resmi pemerintah yang harus menjaga transparansi, akurasi, dan kredibilitas informasi publik,” kata salah satu wartawan senior di Tanggamus.
Jika dikelola tanpa pemahaman jurnalistik dan prinsip etika komunikasi publik, kata dia, humas justru bisa menimbulkan kekacauan informasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Citra Pemerintahan Dipertaruhkan
Kritik tajam dari kalangan pers lokal mencerminkan kekhawatiran atas arah reformasi birokrasi komunikasi di daerah. Banyak pihak menilai, semangat digitalisasi pemerintahan seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar mempercantik tampilan media sosial.
“Reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari seberapa modern cara pemerintah menampilkan diri di media digital, tetapi dari seberapa profesional orang-orang yang ditempatkan di posisi strategis,” ujar Idham.
Menurutnya, jika pemerintah daerah ingin menyesuaikan diri dengan tren komunikasi digital, maka idealnya dilakukan melalui pelatihan, penguatan kapasitas aparatur humas, dan kemitraan sehat dengan media massa — bukan dengan mengganti tenaga profesional dengan konten kreator tanpa dasar kompetensi pemerintahan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Kominfo belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik para wartawan terhadap SK Bupati tersebut.
Sementara itu, sejumlah pengamat komunikasi publik menilai bahwa keterlibatan konten kreator dalam pemerintahan boleh saja dilakukan, sepanjang tetap mengedepankan mekanisme seleksi terbuka, etika komunikasi publik, dan fungsi kehumasan yang sesuai dengan regulasi.
Penulis: Tim Redaksi Mediaviral.co
Editor: Mei Sie
Sumber: Laporan Lapangan Wartawan Mediaviral.co – Kabupaten Tanggamus
















