Kuala Lumpur, Malaysia — MediaViral.co
Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) di kawasan Apartemen Miharja Fase 1, Cheras, Kuala Lumpur, pada Senin (27/10/2025) pagi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.40 waktu setempat itu menggemparkan warga setempat. Pelaku disebut mengamuk dan menyerang seorang pria berusia 78 tahun tanpa alasan yang jelas. Aksi brutal tersebut membuat warga panik dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Distrik Cheras, Superintenden Zam Halim Jamaluddin, dalam keterangan resminya menyebut, aparat Unit Patroli Mobil (MPV) langsung diterjunkan ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria lanjut usia dalam kondisi terluka akibat serangan pelaku. Korban segera dibawa ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan. Syukurlah, luka yang diderita tidak membahayakan nyawanya,” ujar Zam Halim seperti dikutip media lokal Malaysia.
Pelaku Berulah Selama Tiga Hari
Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku telah membuat keributan selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya menyerang korban. Beberapa warga sempat mencoba menenangkan pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Dia terlihat mondar-mandir dan berbicara sendiri. Kami sudah berusaha menegur, tapi justru semakin agresif,” kata salah satu penghuni apartemen yang enggan disebut namanya.
Situasi baru terkendali setelah aparat kepolisian tiba di lokasi dan melakukan tindakan cepat. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13.38 waktu setempat tanpa perlawanan berarti.
Pisau 34 Sentimeter Disita Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebilah pisau patah sepanjang 34 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam warga. Barang bukti tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Rektor Tuanku Muhriz Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) untuk menjalani pemeriksaan medis dan memastikan kondisinya dalam keadaan stabil sebelum diproses hukum.
Diselidiki di Bawah Tiga Undang-Undang
Atas tindakannya, pelaku kini diselidiki berdasarkan Pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia karena menyebabkan luka terhadap orang lain, serta Pasal 6(1) Undang-Undang Bahan Korosif dan Peledak dan Senjata Berbahaya 1958.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selama berada di wilayah Malaysia.
“Kami juga sedang memeriksa latar belakang pelaku, termasuk status keimigrasiannya dan kondisi mentalnya. Penyelidikan masih berjalan,” tambah Superintenden Zam Halim.
Dampak Sosial dan Respons Pemerintah
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keberadaan warga asing tanpa dokumen resmi di Malaysia. Pemerintah setempat berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pekerja migran dan pendatang ilegal untuk mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.
Sementara itu, warga Apartemen Miharja Fase 1 mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut. Mereka berharap keamanan di kawasan tempat tinggal mereka dapat lebih diperketat oleh pengelola dan aparat setempat.
“Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi di lingkungan kami. Setelah kejadian itu, banyak warga yang takut keluar malam,” ujar seorang penghuni apartemen.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih ditahan di Kantor Polisi Distrik Cheras untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak berwenang belum memberikan kepastian terkait jadwal sidang atau kemungkinan deportasi terhadap pelaku.
Editor: Mei Sie
Sumber: Dani Perwakilan Malaysia
Redaksi Nasional – MediaViral.co
















