Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Zulfikar, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten

45
×

Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Zulfikar, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Banten — MediaViral.co

Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar, S.H., di Gyokai Indonesia Kompeten, yang berlokasi di Perumahan Pesona, Desa Jengjing, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/10/2025) sore, menimbulkan perhatian publik. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut dilarang masuk oleh pihak keamanan perusahaan.

Example 300250

Menurut keterangan di lapangan, larangan tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten bernama Gopur, bersama beberapa petugas keamanan perusahaan. Para wartawan dicegah memasuki area kegiatan dengan alasan tidak memiliki surat undangan resmi.

“Mana undangannya, Pak? Kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus membawa surat undangan,” ujar salah satu petugas keamanan kepada wartawan.

Hal senada disampaikan oleh Gopur yang mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasannya.

“Saya hanya karyawan di sini, Pak. Kami menjalankan perintah dari atasan, Pak Agus. Kalau mau masuk harus ada undangan,” katanya kepada wartawan.

Sikap pelarangan tersebut menuai sorotan karena dinilai menghalangi tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi peliputan publik. Padahal, kegiatan kunjungan kerja anggota DPR RI merupakan agenda resmi yang seharusnya dapat diakses oleh media.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gyokai Indonesia Kompeten maupun Zulfikar, S.H. selaku anggota DPR RI yang hadir dalam kegiatan Kundapil, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pelarangan peliputan tersebut.

(Tim/red)

Example 300x375