Lampung Utara – MediaViral.co
Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung di Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp12.808.033.866 dari APBN Kementerian PUPR, kini jadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, kunjungan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke lokasi proyek pada Rabu (8/10/2025) justru menimbulkan tanda tanya besar. Bukannya memberikan penjelasan, pihak Kejati malah bungkam total di hadapan awak media.
Sikap tertutup tersebut sontak memantik kecurigaan. Apalagi, menurut pantauan di lapangan, ada oknum yang diduga kuat berasal dari pihak kontraktor berupaya menghalangi wartawan yang hendak mencari informasi. Oknum itu bahkan terlihat cepat-cepat mengarahkan rombongan Kejati masuk ke mobil, seolah ingin menutupi sesuatu dari sorotan publik.
Perilaku tersebut jelas tidak mencerminkan keterbukaan dan transparansi. Padahal proyek ini menggunakan uang rakyat, bukan dana pribadi. Sikap diam dan tindakan menghalangi tugas jurnalis justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak beres di balik pengerjaan proyek tersebut.
Proyek besar ini dilaksanakan oleh PT Bajasa Manunggal Sejati dengan Nomor Kontrak HK.02.01.04/KST-WBA/9.1/V/2025. Sementara itu, pekerjaan supervisi dipercayakan kepada PT Bintang Tirta Pratama KSO PT Bahwana Prasasti dan PT Estetika Panca Sanjaya.
Ironisnya, Ketua GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang seharusnya menjadi pihak paling mengetahui kondisi irigasi di wilayah itu justru mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proses proyek tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal proyek itu, kami dari GP3A tidak pernah diajak atau dilibatkan,” tegasnya kepada awak media.
Fakta ini semakin menambah aroma janggal. Sebab proyek rehabilitasi irigasi yang mestinya berpihak pada kepentingan petani justru ditutup-tutupi dari pihak yang paling berkepentingan langsung.
Publik kini bertanya-tanya:
Apakah proyek bernilai miliaran rupiah itu dikerjakan sesuai juklak dan juknis?
Apakah pelaksanaannya benar-benar akuntabel dan tidak menyimpang dari aturan?
Ataukah ada “main mata” di balik diamnya pihak-pihak terkait?
Kunjungan misterius Kejati Lampung tanpa keterangan resmi, ditambah sikap alergi terhadap wartawan, semakin menegaskan pentingnya audit dan pengawasan serius terhadap proyek tersebut.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika proyek ini benar-benar bersih, mengapa harus takut pada publik dan media?
Masyarakat menuntut Kejati Lampung dan pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka, agar tidak muncul dugaan-dugaan liar yang dapat mencoreng nama baik institusi penegak hukum maupun pelaksana proyek.
Sebab, diam di tengah sorotan publik justru menumbuhkan tanda tanya dan ketidakpercayaan. (***)
















