Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Widodo Kades Ogan Lima Diduga Korupsi Pembuatan Jalan Onderlagh di Dusun 10 Yang Menggunakan Keuangan Dana Desa Tahun 2024 Senilai Rp 149.286.388,-

66
×

Widodo Kades Ogan Lima Diduga Korupsi Pembuatan Jalan Onderlagh di Dusun 10 Yang Menggunakan Keuangan Dana Desa Tahun 2024 Senilai Rp 149.286.388,-

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Senin 10 Juni 2024.
Tim investigasi media mendatangi lokasi pembangunan proyek onderlagh yang berada di Dusun sepuluh Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Dengan panjang badan jalan P.809 M x L 2,5 M.
Yang menggunakan keuangan Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp 149.286.338,-.

Example 300250

Adapun hal tersebut berdasarkan keluhan warga setempat yang mengatakan tentang kegiatan proyek onderlagh di Dusun sepuluh diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta Rab yang telah ditentukan.
Hal tersebut terlihat dari tiadanya alas pasir serta pemasangan batu yang jarang.

Ditambah lagi tidak adanya pengerasan secara maksimal.
Dan itu di akui oleh pak Widodo selaku kades setempat.
Serta di perkuat dengan pernyataan pak Amiruddin selaku kaur pelayanan.
Hal itu di sampaikan secara langsung kepada awak media saat bertemu langsung keduanya di kediaman pak kades Widodo.

Saat awak media mendatangi kediaman pak kades Widodo dan mencari tau pasti prihal kurangnya kualitas dalam pengerjaan proyek onderlagh tersebut.
Yang mana diduga pengerjaan volume proyek tersebut telah di curangi oknum kades Widodo dan juga kroninya.
Guna memperkaya diri para oknum.

Adapun tentang permasalahan yang dimaksud berdasarkan apa yang telah di sampaikan warga setempat kepada kami awak media Tentunya.
Bahwa proyek tersebut diduga bermasalah.
Dan ini akan berdampak kepada masyarakat selaku pengguna.
Serta dapat merugikan keuangan Negara tentunya.

Saat awak media menanyakan kepada pak kades Widodo perihal pembangunan proyek jalan onderlagh yang berada di Dusun sepuluh.
Yang berdasarkan laporan warga setempat mengenai tidak ada nya pengerasan jalan tersebut.
Untuk mencari jawaban dalam permasalahan yang di maksud. Awak media mendatangi dan bertanya langsung kepada pak kades Widodo.

Kemudian pak kades Widodo menghubungi salah satu kaur pelayanan yang mana kaur tersebut terlibat dalam pengawasan serta melakukan dokumentasi untuk bahan bukti tentang pelaksanaan kegiatan proyek tersebut benar adanya.
Kaur pelayanan yang dihubungi pak kades Widodo yaitu bapak Amiruddin.
Dan tidak lama kemudian pak Amiruddin datang dan untuk menjelaskan kepada kami awak media tentang prihal jalan onderlagh yang berada di Dusun sepuluh tersebut .

Pak kades Widodo dan juga pak Amiruddin mengakui saat pembukaan jalan onderlagh tersebut tidak adanya pengerasan dan juga tiadanya alas pasir.
Dan Juga pak Amiruddin mengakui kepada awak media.
Saat melakukan pengerasan jalan onderlagh tersebut.
Alat berat vibro yang digunakan tidak melakukan penekanan atau penggetar.
Pak Amiruddin mengatakan bahwa alat berat tersebut hanya berjalan seperti biasa tanpa penggetar dan penekanan .
Apa yang di sampaikan awak media ke publik.
Itu semua berdasarkan apa yang disampaikan pak kades Widodo dan pak Amiruddin tentunya.

Dalam perbincangan permasalahan jalan onderlagh tersebut dengan pak kades Widodo.
Tidak dipungkiri pada saat musim penghujan tiba, dan jalan onderlagh tersebut akan dilalui kendaraan pengangkut hasil Bumi dengan berat di atas Lima Ton.
Kemungkinan jalan onderlagh tersebut akan amblas dan Rusak.

Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Supaya bisa mengaudit proyek proyek yang ada di Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.

Jika terbukti bersalah maka oknum kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.

(Koranpemberitaankorupsi.id )

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,124