Cihurip-Garut/Jawa Barat,
MediaViral.co
Oknum K3S Cihurip bagi-bagi uang terhadap wartawan sebesar Rp.200.000 tangkap atau copot jabatanya.
Setelah saya konfirmasi terkait PIP anggaran tahun 2021/2023 banyak SD yang di gelapkan dana di tahan ATM nya, ujar orang tua siswa insial
Setelah kami telpon terhadap K3S Cihurip tolong saling jaga reputsai jangan sampai naik ke publik oleh Karana itu Bendahara tranfer uang Rp.200.000 terhadap sodara Saepul oleh Karana itu uang apakah ituh yang di tranferkan apakah itu menyuap.
Tolong kepada Dinas Kabupaten Garut pendidikan segera tindak lanjut sesuai dengan SOP yang berlaku
Pemberian uang dari bos ke wartawan dapat termasuk dalam tindak pidana penyuapan jika tujuannya untuk memengaruhi pemberitaan atau keputusan, dan hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 6 UU Tipikor. Jika pemberian tersebut tidak terkait suap melainkan gratifikasi, hukumannya juga berlaku berdasarkan undang-undang yang sama.
















