Cibinong-Cianjur/Jawa Barat, MediaViral.co
Kantor pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri, Namum bagaimana jika sebuah kantor desa Cimaskara, tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam kerja, seperti tidak ada satu orang pun pegawai pemerintah desa
Itulah yang terjadi pada Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur, Kamis (12/08/2025) jam 11:00 WIB. Seperti kuburan, hal ini di ketahui oleh awak media yang sedang berkunjung dan hendak bersilaturahmi, kontrol sosial, namun tak satupun perangkap desa terlihat di kantor, bahkan kantor desa pun di kunci.
Ironisnya kantor Desa Cimaskara kosong, sangat di sayangkan, kondisi ini membuat pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal dan disaat jam kerja tidak ada satupun orang.
Saat kami tanyakan kepada anak perempuannya yang berada di rumah Menurut keterangan anak perempuan,“bapak dan ibu pergi bersama si aa entah kemana.” ujar anak tersebut.
Jika terus terusan seperti ini tidak ada satupun perangkap desa di kantor bisa mengakibatkan pelayanan buruk untuk masyarakat dan dapat merugikan Negara, karena bisa di sebut memakan gaji buta.
Tolong kepada pemerintah terkait, Bupati Cianjur, Gubernur Jawa Barat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Lainnya harus segara bertindak tegas kepada Desa tersebut
Kantor desa yang tutup dan tidak memberikan pelayanan melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa (UU Desa). UU Desa, khususnya pasal-pasal terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, mengamanatkan agar desa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Jika kantor desa tutup dan tidak memberikan pelayanan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.
Kantor desa yang tutup di luar jam pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, hingga sanksi yang lebih berat seperti pembebasan dari jabatan atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan daerah yang berlaku.
Tolong kepada dinas Dpmd kabupaten Cianjur atau kemendes Segera riksus atas tidak adanya pelayanan publik dan administrasi di desa cimaskara.
















