Kerinci/Jambi, koranPemberitaanKorupsi.id
Kamis 17-07-2025,13:38 WIB
Jalankan 3 CV, Guru SMP dan PNS Pemkab Kerinci Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci .
Seorang PPPK guru SMP dan seorang PNS Pemkab Kerinci, jadi tersangka kasus korupsi PJU di Dishub Kerinci .
Penyidik Kejari Sungai Penuh kembali menambah daftar nama orang yang terlibat dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci .
Kali ini Kejari Sungai Penuh menetapkan 2 orang tersangka baru hasil dari pengembangan kasus korupsi PJU Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp2,7 M dalam pengadaan PJU di Dishub Kerinci .
Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh, Sukman. “Dua orang tersangka baru dalam kasus PJU adalah inisial RDF seorang PPPK Kerinci guru SMP Kayu Aro,” kata dia .
Dan tersangka ke 2 adalah inisial AA, seorang PNS di Pemkab Kerinci .
Keduanya memiliki peran yakni sebagai pemakai CV DS, CV AK dan CV AW dan mengerjakan PJU di beberapa titik di Kabupaten Kerinci .
Ini merupakan perkembangan dalam dari beberapa tersangka sebelumnya, dan penyidik akan terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat secara langsung dalam kasus ini .
“Kita akan terus mendalami orang-orang yang terlibat. Siapapun jika cukup 2 alat bukti yang kuat akan ditetap sebagai tersangka,” kata Kasi Pidus Kejari Sungai Penuh, Yogi .
Dua orang tersangka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2B Sungai Penuh selama 20 hari ke depan .
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
Editor : dn
(koranpemberitaankorupsi.id)
















