OKU Timur/Sumatra Selatan,
koranpemberitaankorupsi.id
Pupuk Bersubsidi yang Dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Itu bisa menyulitkan petani dalam proses produksi hingga akhirnya hasil pertanian menjadi tidak maksimal.
Ketua Umum LSM Perintis Cakra Manunggal(PCM) Kabupatan OKU Timur provinsi Sumatra Selatan Yudi Panjalu Putra Menyoroti Mahalnya pupuk Bersubsidi yang diduga di jual diatas Harga Eceran Tertinggi(HET)oleh hampir seluruh oknum kios atau pengecer yang ada di Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Pupuk subsidi dapat membantu untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya Kios yang Nakal,menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” ujar Yudi selaku ketua LSM PCM saat di wawancarai.
Yudi Mengungkapkan menjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, yang mana pengecer di duga banyak sekali mengambil keuntungan, yang seharusnya subsidi dari pemerintah dapat meringankan beban petani.
“Kami mendesak pemerintah kabupaten OKU Timur dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta APH untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Baik pengecer maupun Distributornya.Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.
Ketua LSM PCM mengaku banyak mendengarkan Keluhan atau keterangan dari Petani maupun ketua Kelompok Tani (poktan)serta maraknya pemberitaan di media Online bahwa petani membeli Pupuk Bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA di Kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti di kecamatan Buay Madang Timur (BMT) harga pupuk bersubsidi berkisar 280 ribu per pasang, Buay madang kios Sumber Berkah jual pupuk subsidi sepasang Rp.280.000;,Belitang II,Belitang ,Belitang jaya,serta kecamatan lainnya.
Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa Kios yang ada di Kabupaten OKU Timur tercatat melebihi HET dengan harga mencapai Rp.260-280 ribu per pasang(Urea+NPK Phonska), Padahal harga yang ditetapkan adalah Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk UREA, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK PHONSKA, untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.(ali)
koranpemberitaankorupsi.id
















