Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Penjual Hutan Kawasan Lunang Silaut Kebal Hukum, Diduga Ada Campur Tangan APH

3
×

Penjual Hutan Kawasan Lunang Silaut Kebal Hukum, Diduga Ada Campur Tangan APH

Sebarkan artikel ini

Sumatera Barat, koranpemberitaankorupsi.id

Perambahan hutan HPK,hutan produksi yang dapat di conversi, tanpa izin
di ancam pidana menurut pasal 36 angka 17,UU RI no 11 tahun 2020. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana berlapis dengan undang undang lain terkait Lingkungan hidup.

Example 300250

Kasus ini pernah terjadi di Karawang Jabar
penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat pelaku
perusakan hutan produksi Karawang
dengan pidana berlapis, karena mengelola
Limbah B3 tanpa izin dan menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Kejadian seperti ini tidak jauh beda yang sedang terjadi di daerah pesisir Selatan Lunang Silaut sumatera barat
kepada KPK news (koran pemberitaan korupsi).


Tokoh pejuang masyarakat dan organisasi media Sikumbang memberikan informasi
bahwa di Lunang Silaut Pessel hal yang biasa
membabat hutan HPK dan menjual nya kepada pengusaha. Informasi yang diterima oleh KPK news kejadian ini sudah bertahun tahun, banyak petinggi pemerintah terlibat
mulai dari sebagian Ninik mamak kepala jorong pejabat pemerintah daerah sampai kepada pihak APH Pessel.

Pihak KPK mencoba menghubungi bapak bupati Pessel Hendra Joni via WhatsApp
tetapi telpon kami di (dirijek), pejabat publik
yang kurang sopan juga menurut media KPK. Seharusnya seorang bupati pejabat publik tidak seperti itu etika nya, pihak KPK news sopan kok mengucapkan salam ingin silaturahmi, namun tidak di publikasi.

Tidak sampai disitu saja pihak KPK news mencoba menghubungi Kapolres pesisir Selatan via WhatsApp juga tidak tersambung. Beberapa menit Kanit tipiter polres pesisir Selatan menghubungi KPK lewat WhatsApp
malah menanyakan identitas saya dan KTA
pihak media KPK karena itu perintah sesuai SOP di polres pesisir Selatan aneh nya pertanyaan dari media KPK news tidak di jawab oleh pihak polres pesisir Selatan
ini jelas penegak hukum melanggar hukum di wilayah hukum polres pesisir Selatan
kasus ini sudah sampai kepada pihak Polda Sumbar, sampai berita ini diturunkan kan
belum ada tindakan penegakan hukum baik dari polres dan Polda Sumbar atensi untuk kelapangan mengangkat kasus ini yang sudah krusial bertahun tahun.


Didalam sanksi administratif jelas
kegiatan usaha yang sudah terbangun didalam kawasan hutan harus di hentikan kegiatan nya
serta kami pihak pejuang masyarakat kecil juga sudah mengirimkan surat kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto berserta menteri kehutanan dan menkumham dan (DPR RI komosi tiga)
memohon kepada pemerintah untuk melihat jeritan masyarakat pesisir Selatan Lunang Silaut yang telah terzolimi berpuluhan tahun
masyarakat hanya minta keadilan pembukaan
sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945, tentang warga negara (nex)

Example 300x375