Oku Timur /Sumatera Selatan
koranpemberitaankorupsi.id
Desa Bukit Mas dan Desa Raman Agung Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan merupakan wilayah kerja dari Kios Tiga Saudra, saat ini sudah mulai penebusan pupuk bersubsidi di dua desa tersebut karna mulai masuk masa tanam.
Salah satu kelompok tani Karya Tani di desa Bukit Mas yang di ketuai oleh bapak Sugianto baru-baru ini melakukan penebusan berjumlah 2 ton diantaranya Urea 1ton dan Phonska 1ton dari 8 ton kebutuhan sesuai e-RDKK dengan harga UREA Rp.135 ribu dan Phonska 140 ribu.
Berdasarkan hasil keterangan atau konfirmasi dengan ketua kelompok tani, Rabu 30 April 2025 di kediamannya, bapak tersebut mengatakan bahwa mereka beli pupuk Bersubsidi di pengecer”TIGA SAUDRA” beralamat di desa Bukit mas Kec.Buay madang Timur Kab.OKU Timur.
“Kemaren kami sudah melakukan penebusan baru 2 ton dikasih harga Urea 135 ribu,dan Phonska nya 140 ribu itu kami ambil sendiri di kiosnya” ungkap sugianto.
” Alhamdulillah mas sekarang ini gak susah untuk beli pupuk, banyak.! dan tahun ini sudah turun harganya kalo tahun kemaren kami nebus pupuk Urea mencapai 150 ribu, kalo sekarang 135 ribu, kami petani ini,berapa aja harga pupuk pasti kami beli yang penting pupuknya ada” tambah ketua kelompok tani.
Namun di sayangkan mereka menebus Pupuk tersebut Jauh dari harga HET yang sudah di tetapkan pemerintah atau kata lain Mahal,ini jangan sampai di biarkan terus menerus yang mengakibatkan petani dirugikan karna subsidi yang seharusnya petani nikmati tapi tidak.juksipa
Usai mendapatkan keterangan dari Sugianto wartawan kami langsung mendatangi pengecer guna mengklarifikasi,namun sampai di kios pemilik tidak ada di tempat,selang beberapa hari dari situ Nomor kontak pengecernya atas nama Marwan bisa di hubungi,ketika di hubungi melalui telpon WhatsApp (WA) Marwan mengatakan bahwa benar kelompok tani Karya Tani baru melakukan penebusan dengan jumlah 2ton dari kebutuhan 8ton untuk sisanya kemungkina petani nebus masing-masing atau indipidu.
Untuk masalah harga marwan mengatakan kalau dia ngasih harga 130 untuk Urea dan Phonska 135 itu itu sudah kesepakatan dengan kelompok ucapnya.
“Kalo mengacu ke peraturan atau SPJB nya pak,saya memang melanggar atau salah tapi masalah harga itu sudah lumrah hampir seluruh pengecer kecamatan ini harganya sama,jadi bukan saya sendiri” jelasnya.
Sangat jauh sekali jika di bandingkan Harga yang sudah di tetapkan pemerintah,
Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia (PI) mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun masih saja terdapat pengecer yang tidak mengikuti keputusan di atas,entah ada apa? Sehingga petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari harga yang di tentukan pemerintah.
Ini jangan sampai terus menerus dibiarkan pihak terkait atau pemerintah daerah arus mengambil tindakan yang tegas kepada para pengecer yang menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET.kalau benar-benar terbukti melanggar pengecer harus di berhantikan.Agar apa yang menjadi program pemerintah bapak Presiden swasembada pangan tercapai.(ali)
koranpemberitaankorupsi.id
















