Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kemendagri Surati DPRK Langsa Terkait Pelantikan Walikota Terpilih

4
×

Kemendagri Surati DPRK Langsa Terkait Pelantikan Walikota Terpilih

Sebarkan artikel ini

Langsa/Aceh, koranpemberitaankorupsi.id

Wacana pelantikan Walikota-Wakil Walikota Langsa yang terpilih yang diisukan 18 April 2025 ini, tidak terlaksana dengan baik oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 15 April 2025. Mengeluarkan surat Nomor: 100.2.2.3/2440/OTDA surat tersebut bersifat Sangat Segera. Surat Resmi Kemendagri tersebut dikeluarkan sehubungan dengan prihal Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2025-2030 surat ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.

Example 300250

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.31731 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2025 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-223 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Provinsi Aceh.

Kemendagri dalam surat nya menyampaikan yang pertama Berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK

Lanjut Kemandagri menginstruksikan, agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa untuk memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sdr. Jeffry Sentana S Putra, S.E dan Sdr. M. Haikal Alfisyahrin, S.T sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Langsa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 oleh Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripuma DPRK Langsa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat Kemendagri Yang juga ditembuskan langsung ke Presiden Republik Indonesia;, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri:, Wakil Menteri Dalam negeri: dan Gubernur Aceh. Surat Yang Ditanda tangani atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dokumen surat tersebut ditandatangani secara elektronk oleh: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malk

Oleh hal tersebut menurut Informasi yang diperoleh Tim media ini Rapat Paripurna DPRK Kota Langsa akan digelar 19 April 2025 digedung DPRK LANGSA

Report By Chandra
17/4/25

Example 300x375