Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahNasional

DI DUGA SDN SINAR BARU PUNGLI UANGSPP

62
×

DI DUGA SDN SINAR BARU PUNGLI UANGSPP

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN/SUMATRA SELATAN,
KORANPEMBERITAANANTIKORUPSI.ID

Peraturan pemerintah melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 tentang Juknis Bos yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Example 300250

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV penggunaan Dana Bos di Sekolah harus di dasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama, antara tim manajemen bos sekolah, dewan guru dan komite sekolah sesuai dengan UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik. Dalam enyusunan RKAS / RAPBS hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Namun Dana Bos perlu di pertanyakan atau diusut oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan), SDN 17 Kecamatan Buay Pemaca dengan adanya dugaan penggunaan Dana Bos yang tidak sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos juga tidak bersifat transfaran.

Tidak menutup kemungkinan Dana Bos disalah gunakan Kepala Sekolah dan diduga korupsi. Sesuai data yang ada beberapa kegiatan Penggunaan Dana Bos Pengembangan Perpustakaan /ataulayan Pojok Baca Rp.12,694,600 dan pemeliharaan sarana dan perasarana Rp.10,094000 serta adanya markup pembayaran honor Rp.30,000,000.

Berdasarkan data laporan dana Bos tahun 2024, adanya beberapa komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan realisasi pelaksanaan di sekolah sehingga memunculkan Dugaan Bahwa kepala sekolah tidak efisien dan efektif dalam penggunaan dana bos. Hal ini diminta kejaksaan agar mengusut penggunaan Dana Bos tersebut.

(koranpemberitaanantikorupsi.id)

Perwarta ( tim)

Example 300x375