Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Proyek Pembangunan Jembatan Kali Way Abung Didesa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Diduga Jadi Ajang Korupsi

50
×

Proyek Pembangunan Jembatan Kali Way Abung Didesa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Diduga Jadi Ajang Korupsi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Proyek pembangunan jambatan Air kali Way Abung di Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, diduga jadi ajang korupsi. Karena proyek bangunan jembatan kali Way Abung hanya baru pembuatan 2 tiang, dari dana anggaran yang tidak jelas karena disana tidak terpasangnya papan informasi, alias proyek siluman (kali Way Abung).

Berdasarkan keterangan masyarakat desa Pulau panggung, Proyek pembangunan jembatan kali Abung yang ada di dusun dua, “kami sama sekali tidak tau pak wartawan berapa besar dana anggarannya. Sedangkan yang dibangun panjang berapa meter, lebar berapa meter, tinggi tiang berapa meter kami tidak mengetahuinya.

Example 300x375

Diduga proyek pembangunan jembatan kali Abung sengaja tidak di pasang papan informasi, biar TPK dan Kades Bahruddin, BBA. S.Pd. bisa korupsi berjamaah.
Kades Bahruddin, BBA.S.Pd, dengan sengaja melanggar peraturan: Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut kami, papan plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal , papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Maka dimohonkan kepada penegak Hukum wilayah Lampung Utara.
Baik dari BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades Desa Pulau Panggung yaitu bapak Bahruddin, BBA.S.Pd.

Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus pertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan undang undang yang berlaku.( Koranpemberitaankorupsi.id )

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,093