Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pembangunan Jalan Telford di Desa Sekipi Diduga Dana Rp.177.645.000, di Korupsi TPK dan Kades

108
×

Pembangunan Jalan Telford di Desa Sekipi Diduga Dana Rp.177.645.000, di Korupsi TPK dan Kades

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Buruknya pembangunan jalan Telford mengunakan dana desa (DD) 2024, di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan asal jadi.

Hal itu dapat terlihat dari teknis pemasangan batu yang mestinya berdiri tegak akan tetapi dipasang dengan cara terlentang dan tidak beraturan yang sudah dipastikan mengurangi volume material batu. Sehingga tidak menjamin kualitas pembangunan dapat bertahan lama bahkan jauh dari kata standar spesifikasi bangunan.

Example 300x375

Parahnya lagi, pembangunan jalan Telford yang terletak di dusun 2 tepatnya dekat Pos Kesdes, yang ada di desa Sekipi tersebut. Pemasangan batu tanpa mengunakan alas pasir, dan dasar atas penyiraman pasir mengunakan kerokos.
Demi untuk membohongi publik, TPK dan kades Jamili, membuat kerjaannya yang bagus hanya dekat pos Kesdes yang dekat jalan, biar bisa di liat di mata orang ramai terkesan pembangunan Telford desa Sekipi sangat bagus pada hal di bagian dalam pembangunan jalan Telford tidak sesuai dengan juknis.

Diketahui, pembangunan jalan Telford dengan volume: 3×635 meter dengan jumlah dana Rp.177.645.000, yang terbagi di 2 titik terletak disana, itu bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024.

Saat awak media ingin konfirmasi sama TPK, dan kades Jamili di kantor desa Rabu 18/09/2024 pada pukul 10,30 wib, ternyata kantor desa tutup, menurut keterangan masyarakat sekitar kantor desa: bahwa hari ini ada sosialisasi dari Calon Bupati datang ke desa Sekipi, mungkin mereka tutup untuk hadir disana, ujar masyarakat tersebut.

Diduga Pembangunan jalan Telford yang ada di dusun 2 menelan anggaran Rp.177.645.000,- sengaja di korupsi oleh TPK dan kades Jamili.
Atas kerugian Negara yang diakibatkan dalam pembuatan proyek Pembangunan jalan Telford tersebut .
Maka dimohonkan kepada penegak Hukum wilayah Lampung Utara.
Baik dari BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades Desa Sekipi yaitu bapak Jamili.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum tersebut yaitu bapak Jamili harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.

Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku.( Koranpemberitaankorupsi.id )

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,093