Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kios Pupuk Barokah Milik Pak Rahmat Basri Diduga Menjual Pupuk Subsidi Diatas Harga HET

834
×

Kios Pupuk Barokah Milik Pak Rahmat Basri Diduga Menjual Pupuk Subsidi Diatas Harga HET

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kios Barokah Tani terletak di Simpang sari Kecamatan Sumber jaya, milik pak Rahmat Basri, telah memperjual belikan pupuk Subsidi jenis Urea dan Phonska secara bebas, dengan harga tertinggi melampaui harga HET, Rp.200.000 per-sak 50 KG untuk Urea dan untuk harga Phonska Rp.320.000 per-sak.

Example 300250

Menurut keterangan pak Budi, saat di kunjungi awak media di kediamannya, Rabu 4 September 2024, mengatakan kepada kami kalau dia membeli pupuk Subsidi jenis Urea sebanyak 3300 KG dari kios pak Rahmat Basri dengan harga Rp. 200.000 per-sak tanpa Nota Ben.

Sedangkan pak Budi tidak tergolong dari kelompok tani, karena beliau sudah biasa berlangganan dengan pak Rahmat Basri selama 3 tahun, saat di hubungi lewat via seluler mengunakan no istrinya, mengatakan kepada kami awak media,”bahwa, saya tidak lagi menjual pupuk subsidi karena saya tidak mempunyai RDKK lagi” ujar pak Rahmat Basri melalui telpon seluler.

Merasa bersalah pak Rahmat Basri, berani berbohong kepada kami, pada hal barang bukti dan video sudah ada pada kami, pada hal sudah jelas:
Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.

Namun sangat disayangkan jika ada kios yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). Sedangkan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran dengan harga (HET).

Dimohonkan kepada Menteri Pertanian,/ Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) RI, /BPK/ Tipikor/Polres Lampung Barat, untuk segera menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang telah mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai dengan harga HET. Apa bila benar ada indikasi yang melanggar aturan Pemerintah, cabut izin usahanya, tangkap dan pidanakan.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,121