Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ladang Diduga Ganja di Sukau, Satu Tersangka Diamankan

222
×

Ladang Diduga Ganja di Sukau, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap keberadaan ladang tersembunyi yang ditanami tanaman diduga ganja (Cannabis) di wilayah Pekon Teba Pring Jaya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Example 300250

Penemuan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Tanaman yang diduga merupakan ganja tersebut ditemukan oleh personel Satresnarkoba di sebuah area lahan belukar milik warga setempat bernama H. Anwar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, seluruh tanaman tersebut diduga ditanam dan dirawat oleh seorang tersangka berinisial S.

Petugas telah mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi untuk proses pemeriksaan laboratorium dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Andy Ruswandi, menegaskan bahwa penemuan tersebut merupakan bukti komitmen jajaran Polres Lampung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

«“Polres Lampung Barat berkomitmen penuh untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Samsu Wirman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).»

Kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut mengingat dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Barat masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap motif tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam aktivitas penanaman tersebut.

Polres Lampung Barat memastikan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375