Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PWS Desak Pemkab dan APH Periksa Legalitas Tempat Hiburan Malam di Perdagangan

67
×

PWS Desak Pemkab dan APH Periksa Legalitas Tempat Hiburan Malam di Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) kembali menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Example 300250

Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan menyampaikan keresahan terkait keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan.

Masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, masyarakat juga meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah tempat yang disebut dalam aspirasi masyarakat antara lain JW.78, Toko Anda, dan Brewzy Bar.

PWS meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas dan kegiatan usaha tempat-tempat tersebut.

Menurut PWS, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah tempat usaha memiliki izin atau tidak. Pemerintah juga perlu memastikan apakah izin yang dimiliki sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, termasuk jam operasional, ketertiban umum, kondisi lingkungan sekitar, serta kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang.

“Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah masyarakat semakin resah dan persoalan menjadi lebih besar. Pemkab dan APH harus turun, melakukan pemeriksaan, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Kalau legal, jelaskan dasar legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan tebang pilih dalam penindakan,” tegas PWS.

Jangan Korbankan Wajah Perdagangan

PWS juga menyampaikan bahwa masyarakat berharap Perdagangan tetap menjadi kawasan yang nyaman, tertib, bersih, dan kondusif.

Menurut sejumlah narasumber, Perdagangan pada masa lalu dikenal sebagai kota yang cantik, bersih, dan asri. Wilayah tersebut bahkan pernah dikenal dengan sebutan Kota Walet.

Karena itu, masyarakat kini mempertanyakan apakah perkembangan usaha hiburan malam di Perdagangan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan dan tata ruang.

PWS meminta Pemkab Simalungun tidak menunggu sampai muncul konflik atau tindakan dari masyarakat. Pemeriksaan dan pengawasan dinilai perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui status legalitas setiap tempat usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola tempat usaha yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan terkait legalitas dan kegiatan operasional mereka.

MediaViral.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (mediaviral.co)

Example 300x375