Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Bolmut Sulawesi Utara Sirajudin Lasena Resmi Ditahan KPK

66
×

Bupati Bolmut Sulawesi Utara Sirajudin Lasena Resmi Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta — MediaViral.co

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026).

Example 300250

Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya juga terlihat diborgol sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.

“Ya, permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah pasti uang yang diamankan belum disampaikan secara rinci.

Mereka yang diamankan terdiri dari kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

Sirajudin Lasena merupakan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030. Dalam Pilkada Bolmut 2024, pasangan Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dengan penahanan tersebut, Sirajudin kini harus menjalani proses hukum di KPK. Perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus dan pihak lain yang diduga terlibat, masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Proses hukum terhadap Sirajudin tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (mediaviral.co)

Example 300x375