Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co
Tim Jaguar Kabupaten Batu Bara menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Audiensi tersebut diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, S.S. dan Jalasmar Sitinjak, S.H., yang mendengarkan langsung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan Tim Jaguar.
Dalam pertemuan itu, Tim Jaguar menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta data lengkap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Batu Bara, baik yang memiliki izin maupun yang diduga beroperasi tanpa izin.
Kedua, mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin.
Ketiga, meminta DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Forkopimda, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, organisasi perangkat daerah terkait, hingga instansi yang berwenang di bidang pertambangan.
Koordinator Presidium Tim Jaguar, Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong penegakan hukum yang lebih serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Data seluruh tambang di Kabupaten Batu Bara harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui mana yang memiliki legalitas dan mana yang tidak. Forkopimda juga harus segera mengambil langkah nyata dengan menutup seluruh tambang ilegal. Kami berharap RDP dapat dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga persoalan ini dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang konkret,” tegas Petrus.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengurangi penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak, retribusi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, pemerintah juga dapat menanggung biaya besar untuk pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur yang terdampak.
“Apabila praktik tersebut terus dibiarkan, potensi kerugian negara dan daerah dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Tim Jaguar juga menyoroti legalitas pertambangan batuan (galian C) di Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, sebagian besar izin pertambangan batuan (SIPB/IUP) disebut telah berakhir pada periode 2021–2025, sementara hanya sebagian kecil yang masih tercatat aktif. Informasi tersebut, menurut Tim Jaguar, perlu diverifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan pertambangan mineral dan batuan.
Tim Jaguar meminta DPRD memperoleh data resmi mengenai jumlah perusahaan yang masih memiliki izin aktif, lokasi operasional, masa berlaku izin, serta perusahaan yang masih beroperasi meskipun izinnya telah berakhir atau diduga tidak memiliki izin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ismar Khomri, S.S. dan Jalasmar Sitinjak, S.H. menyatakan menerima seluruh masukan yang disampaikan Tim Jaguar. Keduanya berkomitmen membawa persoalan tersebut ke pembahasan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengupayakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan.
Audiensi berlangsung tertib dan penuh dialog. Tim Jaguar berharap DPRD Kabupaten Batu Bara dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga dugaan persoalan pertambangan ilegal dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Jaguar juga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi lingkungan, menegakkan aturan, serta menjaga kepentingan masyarakat Kabupaten Batu Bara. (mediaviral.co)
















