Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Plh Kepala Desa Kemiri Diduga Bagikan Hasil Sewa Tanah Bengkok kepada Aparat Desa, Forum Masyarakat Desak Keterbukaan

10
×

Plh Kepala Desa Kemiri Diduga Bagikan Hasil Sewa Tanah Bengkok kepada Aparat Desa, Forum Masyarakat Desak Keterbukaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiri, Teguh

Karawang, Jawa Barat – MediaViral.co

Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiri, Teguh, mempertanyakan pengelolaan hasil penyewaan tanah bengkok seluas sekitar 3,6 hektare yang diduga dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Kemiri, Tabroni. Ia menduga sebagian hasil penyewaan aset desa tersebut dibagikan kepada aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Example 300250

Teguh mengatakan masyarakat berhak mengetahui besaran nilai penyewaan tanah bengkok beserta peruntukan anggaran yang diperoleh. Menurutnya, aset desa semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta kebutuhan operasional desa sebelum dibagikan kepada pihak lain.

“Saya selaku warga Desa Kemiri ingin mempertanyakan hasil sewa tanah bengkok seluas 3,6 hektare itu berapa nilainya. Kemudian, kenapa uangnya justru dibagi-bagikan kepada aparat desa, BPD, dan LPM, sementara masih ada fasilitas desa seperti pagar, alat tulis kantor (ATK), dan kebutuhan lainnya yang harus diperbaiki maupun dipenuhi,” ujar Teguh kepada HARIANKARAWANG.com, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai hasil penyewaan aset desa seharusnya diprioritaskan untuk renovasi maupun pemenuhan kebutuhan desa. Apabila masih terdapat sisa anggaran, menurutnya penggunaan dana tersebut dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Teguh meminta Pemerintah Desa Kemiri membuka informasi kepada publik mengenai nilai penyewaan tanah bengkok tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mempertanyakan apakah penyewaan tanah bengkok tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk diketahui atau mendapat persetujuan dari BPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.

“Nah, ini belum jelas. Tiba-tiba saya mendapat informasi dari anggota LPM bahwa mereka menerima uang. Katanya anggota LPM yang berjumlah 10 orang menerima masing-masing sekitar Rp100 ribu dari total Rp1 juta yang dibagikan,” katanya.

Teguh mengaku telah menghubungi salah seorang anggota BPD melalui pesan singkat. Dari informasi yang diterimanya, anggota BPD disebut menerima sekitar Rp150 ribu per orang.

Atas dugaan tersebut, Forum Masyarakat Desa Kemiri akan meminta penjelasan secara resmi kepada Pemerintah Desa Kemiri. Jika tidak memperoleh penjelasan yang memadai, pihaknya berencana mengajukan audiensi dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa.

“Atas nama Forum Masyarakat Desa Kemiri, kami menuntut keterbukaan terkait penyewaan tanah bengkok, berapa uang yang diterima, serta digunakan untuk apa saja. Karena aset desa adalah milik masyarakat, maka masyarakat juga berhak mengetahui pengelolaannya,” tegas Teguh.

Hingga berita ini diterbitkan, Plh Kepala Desa Kemiri, Tabroni, belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik. (mediaviral.co)

Example 300x375