Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kembali Jadi Sorotan, Pupuk Bersubsidi dari OKU Timur Diduga Diselundupkan ke Luar Provinsi Akibat Lemahnya Pengawasan

32
×

Kembali Jadi Sorotan, Pupuk Bersubsidi dari OKU Timur Diduga Diselundupkan ke Luar Provinsi Akibat Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berasal dari Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sekitar 10 ton pupuk bersubsidi diamankan di Kabupaten Bangka Barat pada April 2026, kini Tim Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap dugaan perdagangan pupuk bersubsidi lintas provinsi dengan menyita 7,35 ton pupuk urea bersubsidi yang berdasarkan hasil penyidikan diduga berasal dari pemasok di Kabupaten OKU Timur.

Example 300250

Dalam kasus terbaru tersebut, penyidik Polda Jambi menetapkan empat orang tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar ketentuan pemerintah. Polisi juga menyebut pupuk tersebut diduga dipasok oleh seorang berinisial AH yang berada di Kabupaten OKU Timur.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli pupuk bersubsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada 16 Juni 2026.

«”Saat ini, keempatnya kita wajibkan lapor,” kata Agung didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan, Selasa (23/6/2026).»

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 147 karung pupuk urea bersubsidi berukuran 50 kilogram atau sebanyak 7,35 ton yang baru diturunkan di rumah salah seorang warga. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah truk Mitsubishi Canter yang diduga digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi itu dibeli dari pemasok seharga Rp250 ribu per karung, kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung. Nilai tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan pupuk bersubsidi, penyidik juga menyita kendaraan pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi.

Kasus ini menjadi yang kedua dalam beberapa bulan terakhir yang menyeret dugaan distribusi pupuk bersubsidi dari Kabupaten OKU Timur ke luar daerah.

Sebelumnya, pada 5 April 2026, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 10 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang. Polisi mengamankan sebuah truk berpelat nomor BE 8824 PN yang mengangkut sekitar 200 karung pupuk jenis urea dan NPK Phonska. Berdasarkan hasil penyelidikan saat itu, pupuk tersebut diketahui dibawa dari Kabupaten OKU Timur. Sopir truk berinisial YN turut diamankan.

Berulangnya pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat OKU Timur. Mereka menilai dua kali terungkapnya dugaan pengiriman pupuk bersubsidi ke luar daerah dalam waktu yang relatif singkat menjadi alarm serius bagi tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU Timur.

Aliansi mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap distributor, kios pengecer, maupun mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

«”Kalau distribusi benar-benar diawasi secara ketat sejak distributor hingga kios pengecer, seharusnya pupuk bersubsidi tidak dengan mudah keluar daerah dalam jumlah besar. Kasus yang berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak,” ujar Andi, perwakilan Aliansi Masyarakat OKU Timur.»

Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari pemasok, perantara, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

«”Jangan hanya menangkap sopir atau pelaku di lapangan. Jika memang ada jaringan yang bermain dalam distribusi pupuk bersubsidi, bongkar sampai ke akarnya. APH jangan pasif karena yang dirugikan adalah para petani yang seharusnya menerima haknya,” tegasnya.»

Selain itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, memperkuat sistem pengawasan, melakukan audit terhadap jalur distribusi, serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai ketentuan.

Aliansi menilai pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan agar tidak terus berulang dan tidak merugikan petani maupun keuangan negara.

Sementara itu, menanggapi kembali munculnya dugaan pupuk bersubsidi asal OKU Timur yang diamankan aparat di luar daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur, Niswaturrohmah, menyatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut bersama PT Pupuk Indonesia.

«”Ya, ini sedang ditelusuri bersama Pupuk Indonesia mengenai kejelasan asal pupuk tersebut,” ujar Niswaturrohmah saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).»

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul pupuk yang diamankan aparat sehingga dapat diketahui jalur distribusinya, sekaligus memastikan apakah pupuk tersebut benar berasal dari alokasi Kabupaten OKU Timur atau terdapat indikasi penyimpangan dalam rantai distribusinya.

Dinas Pertanian juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia dan aparat penegak hukum, agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (mediaviral.co)

Example 300x375