Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di kampung tiuh balak 2 dusun 1 Curup meong kecamatan gunung labuan Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial SP diduga melakukan manipulasi data serta pungutan liar (pungli). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut informasi yang diterima, oknum Kadus tersebut diduga melakukan manipulasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor guru mengaji. Selain itu, ia juga diduga memalsukan data pribadi miliknya serta data salah satu anggota keluarganya.
Tidak hanya itu, SP juga diduga mengubah laporan kegiatan dusun agar terlihat sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, meskipun berdasarkan laporan warga kondisi di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai. Ia juga diduga menyelewengkan data untuk kepentingan pribadi, kerabat, maupun pihak tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan dan melarang penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan desa atau negara, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai peraturan yang berlaku. (mediaviral.co)
















