Bandar Lampung | MediaViral.co
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Juni 2026. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Korban diketahui bernama Charluly Rudi Jatmiko (47), seorang anggota TNI asal Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban didatangi oleh sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Para terduga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022. Ketika korban menolak, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan pengancaman hingga memaksa korban membawa kendaraan tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat di kantor CIMB Niaga Auto Finance. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman telah diamankan. Penangkapan dipimpin oleh Kompol Joveter bersama Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum. Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya. (mediaviral.co)
















