Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPC AJP Lampung Barat Bongkar Dugaan Proyek Fiktif dan Manipulasi SPJ Dana Desa Mutar Alam Tahun Anggaran 2024

0
×

DPC AJP Lampung Barat Bongkar Dugaan Proyek Fiktif dan Manipulasi SPJ Dana Desa Mutar Alam Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat merilis hasil investigasi lapangan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) Nomor: 042/BA-INV/DPC-AJP/LB/VI/2026, ditemukan indikasi dugaan maladministrasi, manipulasi dokumen, hingga proyek fisik fiktif.

Example 300250

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui audit forensik dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim investigasi.

“Kami menemukan anomali yang sangat serius. Salah satu yang paling mencolok adalah alokasi dana untuk program ketahanan pangan berupa pembangunan lumbung desa senilai Rp41.250.000. Setelah dilakukan pengecekan di seluruh wilayah pemangku Pekon Mutar Alam, bangunan tersebut tidak ditemukan,” ujar Sugeng Purnomo.

Selain dugaan proyek fiktif, tim investigasi AJP juga menemukan sejumlah temuan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

Pertama, anggaran senilai Rp10.000.000 yang dialokasikan untuk program bantuan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat miskin diduga digunakan untuk kepentingan hukum pribadi peratin dan perangkat pekon.

Kedua, melalui uji sampling pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Simpang 1 senilai Rp172.504.000 dan Jalan Usaha Tani senilai Rp130.042.600, tim investigasi menemukan indikasi pengurangan volume material serta kualitas bangunan yang dinilai di bawah standar teknis.

Ketiga, dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), ditemukan dugaan pencatutan nama warga miskin dalam daftar hadir pekerja tanpa adanya pembayaran upah kepada yang bersangkutan.

DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat somasi administratif dan permintaan klarifikasi kepada Peratin Pekon Mutar Alam pada Juni 2026. AJP memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak pekon untuk memberikan penjelasan resmi.

“Jika tidak ada respons konkret atau klarifikasi yang didukung bukti valid, kami akan meningkatkan persoalan ini menjadi laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat, dan Inspektorat Daerah,” tegas Sugeng.

DPC AJP Lampung Barat juga mendesak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit khusus dan opname fisik secara menyeluruh guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diduga terjadi secara sistematis.

Langkah tersebut, menurut AJP, merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat pekon.

Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan berdasarkan dokumen Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375