Lampung Barat – MediaViral.co
Komitmen penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Lampung Barat kini memasuki fase krusial. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, di bawah kepemimpinan Ketua Sugeng Purnomo, menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses hukum terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, Senin (22/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sebagai lembaga kontrol sosial, DPC AJP secara resmi merilis perkembangan penanganan perkara berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: B-106/L.8.14/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan DPC AJP telah resmi masuk dan berada pada tahap penyelidikan.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa rilis tersebut diterbitkan sebagai bentuk pengawalan hukum yang sah, objektif, dan dilindungi undang-undang, sekaligus memastikan perkara tidak berhenti di tengah jalan.
“Surat resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor B-106 merupakan bukti hukum bahwa laporan kami memiliki substansi materiil yang kuat. Publik harus mengetahui bahwa perkara ini sudah berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kami menuntut akuntabilitas penuh dari tim penyelidik Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya tanpa diskriminasi hukum,” tegas Sugeng Purnomo kepada awak media.
Sesuai asas hukum dan standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan, DPC AJP mengingatkan bahwa setiap penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang nilainya mencapai miliaran rupiah, wajib dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut DPC AJP, transparansi bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seruan Bersama Mengawal Gerakan Anti-Korupsi
DPC AJP Lampung Barat mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut.
Kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan BPK RI, DPC AJP meminta agar terus memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan rekomendasi atas temuan kerugian negara agar tidak terjadi kedaluwarsa hukum.
Kepada rekan-rekan media, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), DPC AJP mengajak untuk merapatkan barisan, menyatukan persepsi, serta memantau setiap perkembangan informasi dan administrasi perkara secara berkala agar penanganannya tidak mandek.
Sementara kepada masyarakat luas, DPC AJP mengimbau agar turut mengawasi jalannya roda pemerintahan demi terwujudnya Lampung Barat yang bersih dari praktik maladministrasi dan tindak pidana korupsi.
Dalam mengawal perkara ini, DPC AJP memastikan seluruh aktivitas pers dilakukan secara profesional, berbasis data autentik, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rilis ini merupakan bentuk penyampaian informasi publik berdasarkan dokumen resmi negara berupa surat dinas kejaksaan dan laporan audit.
DPC AJP Lampung Barat berharap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat beserta jajaran Tindak Pidana Khusus dapat menunjukkan komitmennya sebagai benteng keadilan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk bekerja secara profesional dan tegak lurus. Namun, apabila ditemukan adanya indikasi perlambatan yang tidak wajar atau penanganan yang tertutup, kami tidak akan ragu membawa jejak administrasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) di Jakarta,” pungkas Sugeng Purnomo. (mediaviral.co)
















